KPK membantah pengalihan tahanan rumah eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dilakukan secara sembunyi-sembunyi. KPK menegaskan pengalihan status tahanan itu merupakan keputusan lembaga.
"Sejauh ini tidak ada. Karena tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/3/2026).
Asep mengatakan pertimbangan pengalihan tahanan rumah Yaqut salah satunya karena strategi penyidikan untuk percepatan penanganan perkara ini. Dia mengatakan pihak yang seharusnya menerima pemberitahuan pengalihan tahanan itu sudah diberikan.
"Nah itu saya sampaikan itu adalah strategi terkait dengan penyidikan khususnya bagaimana caranya kita supaya mendapat percepatan dalam penanganan perkara ini.
Dan salah satunya adalah dukungan dari publik tentunya ya yang kami sangat harapkan," ujar Asep.
Asep menegaskan pengalihan tahanan rumah Yaqut merupakan keputusan lembaga. Dia mengatakan pengalihan tahanan itu juga sudah dilakukan sesuai prosedur.
(mib/isa)





