Jakarta: Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) menyampaikan lima desakan, terkait pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Desakan itu untuk memastikan pengusutan berjalan tuntas dan transparan.
Desakan tersebut mencakup peran Presiden Prabowo Subianto, hingga DPR. Terutama, dalam mendorong pengungkapan kasus secara menyeluruh. Termasuk, menelusuri dugaan keterlibatan dalam rantai komando.
Pertama, TAUD meminta Presiden mengambil langkah tegas. Yakni, dengan memastikan investigasi dilakukan secara independen dan bebas konflik kepentingan.
"Guna menelusuri keterlibatan seluruh aktor, termasuk dalam rantai komando,” kata perwakilan TAUD sekaligus anggota KontraS Jane Rosaline, dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Maret 2026.
Baca Juga :
Tim Advokasi Andrie Yunus Minta Rantai Komando Penyiraman Air Keras DiungkapKedua, TAUD ingin Presiden menjamin penanganan perkara harus melalui peradilan umum, bukan peradilan militer. Karena, peristiwa terjadi di ruang sipil dan masuk dalam ranah tindak pidana umum.
“(Karena) berpotensi menghambat transparansi dan akuntabilitas, serta lebih jauh melangkahi supremasi sipil dan prinsip hukum yang setara,” kata Jane.
Ketiga, TAUD mendorong Presiden mengawal investigasi menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk di level pimpinan. Penelusuran ini diperlukan, agar pengungkapan kasus tidak berhenti pada pelaku lapangan semata.
"Untuk memastikan pertanggungjawaban tidak berhenti pada satu jabatan saja,” kata Jane.
Keempat, TAUD meminta Komisi III DPR RI membentuk Panitia Kerja (Panja) guna mengurai fakta dan mempercepat proses hukum. Keterlibatan DPR diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong akuntabilitas penanganan perkara.
“Agar seluruh proses hukum yang sedang berjalan dapat berproses cepat dan menyingkap semua unsur peristiwa,” kata Jane.
Kelima, TAUD mendorong Komisi I DPR RI mengoptimalkan fungsi pengawasan melalui Tim Pengawas Intelijen. Penguatan fungsi ini penting, untuk memastikan dugaan keterlibatan unsur intelijen dapat diawasi secara ketat tanpa mengganggu proses hukum.
Dalam tugas itu, kata Jane, Komisi I DPR RI dapat memaksimalkan Tim Pengawas (Timwas) Intelijen berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Intelijen Negara. Langkah ini, kata dia, merupakan pengawasan tambahan (komplementer) dari penegakan hukum, terutama terkait dugaan keterlibatan unsur intelijen.
Ilustrasi DPR/Metro TV/Fachri
Namun, Jane melihat perlunya penegasan bahwa fungsi Timwas bersifat politik dan pengawasan. Bukan penegakan hukum. "Karena itu, pelibatan Timwas tidak boleh menggantikan proses hukum yang independen, transparan, dan akuntabel,” kata Jane.
TAUD menilai kelima desakan tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan terbuka dan akuntabel. Serta, mampu mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam kasus tersebut.
Kepala BAIS TNI Letjen Yudi Abrimantyo mengundurkan diri sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan oknum BAIS. Kepala Pusat Penerangan TNI Aulia Dwi Nasrullah menyatakan penyerahan jabatan telah dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026.




