Jakarta: Surat Izin Mengemudi (SIM) A merupakan dokumen wajib bagi setiap pengemudi kendaraan roda empat, mobil pribadi maupun barang. Menjaga masa berlaku SIM A tetap aktif merupakan hal yang penting, mengingat keterlambatan satu satu hari saja mengharuskan pemiliknya untuk mengikuti prosedur pembuatan SIM dari awal.
Lantas, bagaimana cara memperpanjang SIM A dan berapa besaran biayanya? Mengutip laman resmi Digital Korlantas Polri, berikut penjelasannya:
Biaya perpanjangan SIM A Maret 2026
Biaya perpanjangan SIM A bagi pengemudi mobil pribadi, masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dengan besaran Rp80 ribu per penerbitan.
Selain biaya di atas, terdapat juga biaya tambahan lainnya seperti:
- Biaya tes kesehatan: Rp35.000 (tergantung faskes).
- Biaya Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP): Rp50.000 (opsional).
- Biaya tes psikologi: Rp77.500 ribu untuk tes online dan Rp100 ribu (di lokasi perpanjangan SIM).
Sehingga jika ditotalkan, biaya yang dikeluarkan untuk memperpanjang SIM A adalah Rp242.500 (termasuk tes psikologi online) dan Rp192.500 (jika tanpa asuransi).
Terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan perpanjangan SIM A di antaranya:
- SIM asli lama yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dari dokter.
- Surat hasil tes psikologi.
- Foto berwarna dengan latar belakang biru dan berpakaian formal (untuk online, diperlukan versi digital).
- Foto tanda tangan di atas kertas putih polos menggunakan tinta tebal (untuk pengajuan online, diperlukan versi digital).
(Ilustrasi layanan SIM keliling. Foto: Antara)
Terdapat dua cara untuk melakukan perpanjangan SIM, baik secara online maupun offline, di antaranya:
- Unduh aplikasi “Digital Korlantas Polri” melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan lakukan registrasi akun sesuai data diri.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan seperti KTP, SIM lama, pas foto digital dan tanda tangan digital.
- Ikuti verifikasi kesehatan dan psikologi yang disediakan secara online.
- Lakukan pembayaran perpanjangan menggunakan metode yang tersedia.
- Setelah semua proses selesai, SIM baru akan dikirimkan ke alamat yang terdaftar melalui POS Indonesia atau dapat diambil melalui SATPAS terdekat.
- Datangi Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) atau kunjungi lokasi pelayanan SIM keliling terdekat.
- Ambil nomor antrean dan isi formulir perpanjangan
- Lakukan tes kesehatan dan psikologi (jika belum memiliki).
- Serahkan semua berkas kepada petugas untuk verifikasi.
- Ikuti instruksi selanjutnya, termasuk pengambilan foto dan sidik jari.
- Bayar biaya perpanjangan SIM dan SIM baru dapat diambil setelah proses selesai.
Demikian informasi seputar biaya dan cara memperpanjang SIM A dengan mudah. Dengan memahami alur dan rincian biaya terbaru, diharapkan masyarakat dapat melakukan perpanjangan SIM dengan lebih tepat waktu. (Surya Mahmuda)




