REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Aksi joget-joget dengan latar dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan menyebut mendapatkan Rp6 juta per hari di media sosial yang dilakukan Hendrik Irawan, seorang mitra program Makan Bergizi Gratis (MBG) asal Kabupaten Bandung Barat (KBB) viral di media sosial. Badan Gizi Nasional (BGN) pun memberi penjelasan.
Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Regional Bandung, Ramzi menjelaskan, pendapatan Rp6 juta seperti yang disebutkan Hendrik Irawan bukanlah keuntungan. Melainkan insentif yang diatur untuk mitra MBG sesuai yang tercantum dalam petunjuk teknis.
Baca Juga
Komisi IX Respons Rencana Penyesuaian Program MBG
Presiden Targetkan Ekonomi Tumbuh 8 Persen, Strateginya MBG hingga Perumahan Rakyat
Program MBG Kini Diatur Lebih Ketat, BGN Fokus pada Pengelolaan Limbah
"Insentif yang diberikan BGN itu sebagai bentuk apresiasi dalam hal ini sewa bangunan dan peralatan, itu memang diatur dalam petunjuk teknis, tapi itu bukan keuntungan ya," kata Ramzi saat dikonfirmasi, Kamis (26/3/2026).
Ramzi menjelaskan, insentif dan keuntungan merupakan dua hal yang berbeda. Insentif itu penghasil yang diberikan BGN kepada mitra MBG sebagi biaya sewa tempat dan peralatan dapur. Dengan adanya insentif itu, mitra MBG dilarang mengambil keuntungan dari biaya belanja bahan baku untuk menu makanan yang sudah ditentukan.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
BGN menentukan pagu anggaran untu satu menu MBG sebesar Rp15.000 dengan rinciannya mencakup bahan baku makanan sebesar Rp8.000 untuk porsi kecil dan Rp10.000 untuk porsi besar. Biaya operasional seperti gaji dan energi sebesar Rp3.000, serta sewa alat dan fasilitas dapur sebesar Rp2.000.
"Nah untuk keuntungan, mitra atau yayasan tidak diperkenankan mendapatkan keuntungan dari selisih harga baik dari bahan baku yang Rp10.000 maupun yang Rp8.000," ujar Ramzi.
View this post on Instagram
A post shared by Republika Online (@republikaonline)