JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Sosial (Kemensos) memecat tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena terbukti melakukan pelanggaran berat dan melanggar disiplin.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengatakan, hingga Maret 2026, terdapat tiga pendamping PKH berstatus PPPK yang diberhentikan.
“Tahun ini, sampai Maret, sudah ada tiga pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berstatus PPPK yang diberhentikan,” kata Gus Ipul, Kamis (26/3/2026).
Ia mengingatkan para pendamping PKH, khususnya yang berstatus PPPK, agar menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Baca juga: Gus Ipul Sidak, 2.780 Pegawai Kemensos Absen Tanpa Keterangan
Gus Ipul juga menegaskan pendamping PKH tidak boleh mengarahkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk berbelanja kebutuhan pokok di tempat tertentu.
Selain itu, pendamping dilarang memegang kartu KPM karena berpotensi merugikan penerima bantuan.
“Jangan ada yang main-main dengan memegang kartu KPM, jangan mengarahkan KPM untuk membeli bahan-bahan pokok di tempat-tempat tertentu,” ujar dia.
Ia menegaskan tugas pendamping PKH sangat penting karena memastikan bantuan sosial dimanfaatkan sesuai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga penerima manfaat.
“Tugas pendamping adalah memastikan bantuan yang diberikan dimanfaatkan untuk peningkatan ekonomi keluarga. Jadi, jangan ada lagi pendamping yang bermain-main,” kata Gus Ipul.
Ia juga mengingatkan para pendamping yang telah diangkat menjadi PPPK agar menjaga kepercayaan negara dengan kinerja yang baik.
Baca juga: Gus Ipul Ungkap Alasan Taman Makam Pahlawan Akan Dikelola Kemenhan
“Target-target yang telah ditetapkan harus dipenuhi. Ingat, teman-teman diawasi tidak hanya oleh lembaga resmi, tetapi juga oleh masyarakat. Setiap laporan akan kita tindak lanjuti,” tegas dia.
Selain memecat tiga pendamping PKH berstatus PPPK, Kemensos juga memberhentikan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti melakukan kecurangan absensi dan tidak menjalankan tugas dalam waktu yang lama.
“Saya berhentikan satu PNS di Kementerian Sosial. Satu orang, sementara yang lain masih dalam proses,” ujar Gus Ipul.
Ia mengatakan, ASN tersebut memenuhi syarat untuk dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena tidak masuk kerja selama beberapa tahun terakhir.
“Sudah beberapa tahun terakhir tidak pernah masuk dan tidak menjalankan tugas dengan baik,” kata dia.





