FAJAR, JAKARTA – Kabar baik bagi aparatur negara dan pensiunan. Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan cair setelah Lebaran, menjadi tambahan pemasukan penting di pertengahan tahun. Selain jadwal pencairan, rincian nominal yang akan diterima oleh PNS, PPPK, TNI-Polri, hingga pensiunan juga mulai terungkap.
Kepastian ini disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menegaskan bahwa gaji ke-13 merupakan komponen berbeda dari Tunjangan Hari Raya (THR).
Airlangga menjelaskan, THR dibayarkan secara penuh sebesar 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai ketentuan. Sementara itu, gaji ke-13 umumnya dicairkan pada pertengahan tahun, yakni sekitar bulan Juni.
Dari sisi komponen, baik THR maupun gaji ke-13 bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Untuk yang bersumber dari APBN, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Adapun yang bersumber dari APBD, khusus bagi PNS dan PPPK, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum. Selain itu, terdapat tambahan penghasilan maksimal satu bulan yang disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Khusus bagi PPPK, pemberian gaji ke-13 dilakukan secara proporsional apabila masa kerja belum mencapai satu tahun. Namun, jika masa kerja belum genap satu bulan sebelum Hari Raya atau sebelum 1 Juni 2026, maka hak tersebut tidak diberikan.
Dalam mekanisme pencairannya, pemerintah menggunakan aplikasi gaji berbasis web untuk menghitung besaran yang diterima masing-masing pegawai. Jika terjadi kendala teknis, instansi diperbolehkan menggunakan aplikasi desktop.
Setelah nominal ditetapkan, instansi akan menerbitkan Surat Perintah Membayar Langsung (SPM-LS) yang kemudian diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) untuk diterbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Gaji ke-13 akan diterima oleh berbagai kelompok, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, hingga pensiunan. Khusus pensiunan, penyaluran dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI.
Besaran yang Diterima
Untuk besaran yang diterima, gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok masing-masing golongan. PNS golongan I diperkirakan menerima sekitar Rp1,68 juta hingga Rp2,9 juta, golongan II berkisar Rp2,18 juta hingga Rp4,12 juta, golongan III sekitar Rp2,78 juta hingga Rp5,18 juta, dan golongan IV mencapai Rp3,28 juta hingga Rp6,37 juta.
Sementara itu, pensiunan PNS diperkirakan menerima mulai dari Rp1,748 juta hingga Rp4,957 juta, tergantung golongan. Untuk PPPK, besaran gaji ke-13 berkisar antara Rp1,939 juta hingga Rp7,330 juta sesuai dengan jenjang golongan.
Meski demikian, angka tersebut masih bersifat perkiraan. Kepastian nominal dan jadwal resmi pencairan akan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah terbaru yang biasanya ditandatangani Presiden pada April atau Mei 2026.
Regulasi Gaji Ke-13
Secara regulasi, pencairan gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, dengan pedoman teknis yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026. Aturan ini menjadi acuan bagi seluruh kementerian dan lembaga dalam menyalurkan anggaran yang bersumber dari APBN.
Beberapa ketentuan penting dalam aturan tersebut antara lain kewajiban penggunaan aplikasi gaji berbasis web dalam penghitungan, pemisahan dokumen SPM-LS untuk THR dari gaji rutin, serta mekanisme khusus bagi instansi tertentu seperti Kementerian Pertahanan, TNI, perwakilan RI di luar negeri, dan badan layanan umum.
Selain itu, penyaluran untuk pensiunan tetap dilakukan melalui PT Taspen dan PT ASABRI dengan batas waktu pengajuan tagihan maksimal sehari sebelum pencairan.
Bagi tenaga pendidik seperti guru dan dosen, tunjangan kinerja atau tunjangan profesi diberikan sesuai pangkat dan jabatan, serta mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Sementara bagi aparatur yang bertugas di luar negeri, dapat diberikan tunjangan penghidupan luar negeri sebesar 50 persen apabila tidak menerima tunjangan kinerja.
Mengacu pada pola pencairan tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 diperkirakan cair pada periode Juni hingga Juli 2026. Waktu ini bertepatan dengan kebutuhan tambahan menjelang tahun ajaran baru.
Dengan pencairan ini, gaji ke-13 diharapkan menjadi stimulus ekonomi sekaligus membantu meringankan kebutuhan ASN dan pensiunan setelah periode Lebaran. (*)





