HARIAN FAJAR, PANGKEP- ASN di Lingkup Dinas Kesehatan (Diskes) Kabupaten Pangkep mengalami intimidasi dan ancaman apbila tidak mengisi format surat kuasa untuk pemotongan gaji ke rekening Baznas Pangkep.
Hal itu disampaikan salah seorang ASN dilingkup Diskes Pangkep, IM bahwa ia bukan hanya ditekan namun diancam apabila tidak mengisi format surat kuasa yang telah disediakan.
“Bukan cuma disuruh tetapi diancam, karena kapus sampaikan bahwa yang tidak mengisi akan diturukan nilai Kenaikan Pangkat (KP) untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) jadi betul-betul ditekan,” bebernya, Kamis, 26 Maret.
Selain itu, ia juga bersama para ASN lainnya dilingkup Diskes Pangkep diminta mengisi paling lambat Jumat, 27 Maret sebelum dikirim ke Bank Sulselbar untuk dasar pemotongan gaji 1 April.
“Harus dikumpul besok, bahkan kami tidak diberi waktu untuk berpikir. Sementara gaji saya juga tidak sampai Rp7 juta tetapi di situ tertera presentasi pemotongan sebanyak 2,5 persen,” ungkapnya.
Sementara itu, Sekretaris Diskes Pangkep, Mansyur saat dikonfrimasi, mengatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengintimidasi apalagi mengancam para ASN-nya untuk berinfak atau menyalurkan zakat secara otomatis ke rekening Baznas Pangkep.
“Kalau kami tidak ada penekanan apalagi ancaman, hanya sekadar disosialisasikan saja, Jadi murni sosialisasi saja tidak ditekan, kami akan koordinasikan segera ke kapus mana yang mengancam ASN-nya,” katanya.
Terpisah, Asisten III Pemkab Pangkep, Bahtiar mengatakan, bahwa selama ini pihaknya tidak pernah menginstruksikan kepada para ASN untuk wajib infak ke Baznas.
“Kami pastikan seluruh itu edaran saja secara sadar dan ikhlas dan sama sekali tidak ada paksaan atapun instruksi, kami pastikan tidak ada instruksi yang diberikan,” jelasnya saat RDP beberapa waktu lalu di DPRD Pangkep.
Sementara itu, Pimpinan Cabang Bank Sulselbar Pangkep, Akhmad Ridha Abbas memastikan tidak akan melakukan pemotongan langsung dari rekening ASN ke rekening Baznas tanpa ada surat kuas untuk gaji Bulan April.
“Tidak ada pemotongan per April tanpa didasari dengan surat kuasa dari ASN-nya langsung, karena selama ini tidak ada surat kuasa yang diberi ke bank,” tegasnya. (fit)





