KPPU Perintahkan 97 Pinjol Serahkan Jaminan Bank 20% jika Ajukan Keberatan soal Putusan Suku Bunga

bisnis.com
3 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memerintahkan 97 perusahaan pinjaman online alias pinjol menyerahkan jaminan bank sebesar 20% jika mengajukan keberatan atas putusan bersalah terkait menetapkan suku bunga 0,8% bersama-sama.

KPPU menyatakan sebanyak 97 perusahaan melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Layanan Pinjam-Meminjam Uang atau Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending) di Indonesia.

"Memerintahkan kepada Terlapor 1 sampai dengan Terlapor 97 menyerahkan jaminan bank sebesar 20% dari nilai denda ke KPPU paling lama 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan ini jika mengajukan keberatan," kata Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi usai membacakan putusan perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.

Rhido juga memerintahkan seluruh Terlapor membayar denda keterlambatan sebesar 2% per bulan jika terlambat membayar denda.

Terlapor yang mengajukan keberatan dapat menyerahkan berkas ke Pengadilan Niaga, paling lambat 14 hari setelah pembacaan putusan.

"Keberatan diajukan paling lambat 14 hari kalender setelah pembacaan putusan jika Terlapor hadir, atau setelah tanggal penerimaan pemberitahuan putusan jika Terlapor tidak hadir," jelasnya.

Baca Juga

  • KPPU: 5 Perusahaan Pinjol Tak Kooperatif dalam Perkara Kartel Bunga Pinjaman 0,8%
  • KPPU Putuskan 97 Pinjol Terbukti Lakukan Praktik Kartel Bunga Pinjaman, Denda Rp755 Miliar
  • 18 Pinjol Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5% per Januari 2026, Didominasi Sektor Produktif

Dia menyampaikan apabila Terlapor tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, akan dikenakan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah.

Para Anggota Majelis Komisi telah memutuskan 97 perusahaan pinjol dikenakan sanksi pembayaran denda yang totalnya mencapai Rp755 miliar. Denda terbesar dijatuhkan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) senilai Rp102 miliar. 

Uang akan disetorkan ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha di mana harus disetorkan selambat-lambatnya 30 hari sejak Terlapor menerima pemberitahuan putusan.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Ini, Naik Transjakarta Cuma Bayar Rp 12 Buat Penumpang Pakai Aplikasi
• 5 jam laludetik.com
thumb
DKI kemarin, tarif TJ Rp12 hingga diskon Whoosh untuk tiket rombongan
• 6 jam laluantaranews.com
thumb
Korban Kebakaran Tambora Sepakati Uang Ganti Rugi dari Pemilik Pabrik Konveksi
• 15 jam lalukompas.com
thumb
Polri Tutup Operasi Ketupat 2026, 42 Persen Kendaraan Belum Kembali ke Jakarta
• 20 jam lalukompas.id
thumb
Libur Lebaran, Penumpang MRT Jakarta Tembus 135 Ribu
• 21 jam lalutvrinews.com
Berhasil disimpan.