Poldasu Ungkap Judi Online Di Medan Raup Omzet Rp7 Miliar, Sita Puluhan Perangkat Dan Rekening

mediaapakabar.com
3 jam lalu
Cover Berita
Kombes Bayu. (foto : dok)
Mediaapakabar.com
- Pihak Kepolisian daerah (Polda) Sumatera Utara mengungkap praktek judi online jaringan nasional dan internasional yang diduga telah meraup omzet hingga Rp7 miliar selama beroperasi dari sebuah apartemen di Kota Medan.

Pengungkapan itu disampaikan oleh Dirresiber Polda Sumut Kombes Bayu Wicaksono dalam konferensi pers yang dibuka oleh Kabid Humas Polda Sumut Kombes Ferry Walintukan di Aula Tribrata Polda Sumut, Kamis (26/03/2026).

Bayu menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan pengakuan para tersangka dan hasil pendalaman awal penyidik. " Secara hitungan kami berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih Rp7 miliar selama dua tahun beroperasi," ujarnya.

Meski demikian, dia menegaskan bahwa omzet harian dari dua TKP tersebut bervariasi. Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya perputaran deposit pemain yang berbeda-beda setiap hari, mulai dari Rp1 juta hingga Rp6 juta per hari.

" Setiap marketing atau CRM ini diberikan target oleh leader-nya. Mereka wajib mencapai deposit taruhan pemain minimal Rp1 juta per hari," kata Bayu.

Selain mengamankan 19 tersangka, polisi juga menyita berbagai barang bukti elektronik yang diduga kuat digunakan untuk mendukung aktivitas judi online, mulai dari CPU, layar monitor, laptop, handphone, flashdisk, router, perangkat WiFi, hingga kartu perdana dan identitas.

Dalam pengembangan perkara, penyidik juga menemukan adanya 10 rekening bank yang diduga kuat berkaitan dengan operasional perjudian online tersebut. Saat ini, Polda Sumut masih berkoordinasi dengan OJK dan instansi terkait untuk menelusuri aliran dananya.

" Ada 10 rekening bank yang diduga kuat mendukung aktivitas judi online ini. Saat ini kami masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pendalaman," ujarnya.

Bayu juga menyebut jaringan ini telah dipastikan memiliki cakupan nasional, sementara dugaan keterhubungan dengan jaringan internasional masih terus didalami lebih lanjut. Salah satu tersangka yang diamankan bahkan diketahui pernah bekerja di Kamboja.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan pasal 426 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1/2023 tentang KUHP,idana dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun atau denda maksimal kategori VI. (MC/Zf)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pelatih Bulgaria Sebut Timnya Akan Andalkan Pemain Muda di FIFA Series 2026
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
KCIC Siapkan 1.700 CCTV dan Layanan Lost and Found untuk Antisipasi Barang Tertinggal di Whoosh
• 10 jam lalupantau.com
thumb
John Herdman Ingin Bawa Mental Euro dan Liga Champions ke Timnas Indonesia
• 20 jam laluviva.co.id
thumb
Laba Bersih AMMAN Merosot Jadi USD 258 Juta pada 2025 Imbas Penjualan Seret
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Polisi Ringkus Tiga dari 6 Pelaku Pembacokan Dua Pemuda di Jalan Dupak Surabaya
• 23 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.