Oleh : Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam diskursus ekonomi Islam, wakaf selalu ditempatkan sebagai salah satu instrumen paling mulia dan paling strategis. Ia bukan hanya ibadah berdimensi pahala jariyah, juga mekanisme distribusi kemanfaatan jangka panjang yang memiliki daya ungkit sosial-ekonomi luar biasa.
Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf menjadi penyangga pendidikan, kesehatan, pelayanan sosial, riset, infrastruktur publik, hingga penguatan martabat masyarakat.
Karena itu, ketika kita berbicara tentang masa depan ekonomi umat, wakaf semestinya tidak lagi dipandang sebagai sektor pinggiran, melainkan salah satu pilar utama pembangunan peradaban.
.rec-desc {padding: 7px !important;}Namun di Indonesia, kita menghadapi sebuah paradoks. Di satu sisi, potensi wakaf sangat besar. Kesadaran keagamaan masyarakat terus tumbuh, semangat berbagi semakin kuat, dan aset wakaf tersebar di berbagai daerah dalam jumlah yang sangat signifikan.
Di sisi lain, kontribusi wakaf terhadap penguatan ekonomi umat masih jauh dari optimal.
Banyak aset wakaf belum produktif, pengelolaan belum modern, lembaga belum memiliki tata kelola kuat, dan tidak sedikit wakaf berhenti pada fungsi statis, validitas dan ketersediaan data wakaf belum baik, belum bergerak menjadi instrumen ekonomi yang hidup.
Di sinilah letak persoalan mendasarnya. Masalah wakaf Indonesia hari ini bukan terutama terletak pada kurangnya potensi, melainkan belum kuatnya kapasitas pengelolaan.
Dengan kata lain, tantangan terbesar kita bukan sekadar bagaimana menghimpun lebih banyak wakaf, tetapi bagaimana memastikan wakaf yang ada dikelola secara amanah, profesional, produktif, dan berdampak luas.
Dalam bahasa ekonomi, kita tidak sedang kekurangan aset, kita sedang menghadapi kelemahan pada kualitas institusi dan sumber daya manusia yang mengelola aset tersebut.
Karena itu, jika kita ingin membangun ekonomi wakaf yang benar-benar berdaya guna, maka titik masuk paling strategis adalah nazhir. Nazhir adalah aktor kunci dalam seluruh mata rantai wakaf.
Ia bukan hanya penerima amanah administratif, melainkan penggerak nilai, pengelola aset, penjaga kepercayaan, penghubung antara wakif dan penerima manfaat, serta penentu apakah suatu aset wakaf akan diam, berjalan, atau berkembang.
Dalam perspektif ekonomi kelembagaan, kualitas institusi wakaf pada akhirnya sangat ditentukan oleh kualitas manusia yang mengelolanya. Maka, membangun wakaf yang kuat tanpa membangun nazhir yang unggul adalah kontradiksi.
Dari sudut pandang itulah urgensi Sekolah Wakaf menjadi sangat jelas. Sekolah Wakaf bukan sekadar program pelatihan tambahan, bukan pelengkap sertifikasi, bukan pula forum seminar sesaat. Sekolah Wakaf harus dipahami sebagai infrastruktur strategis pengembangan sumber daya manusia wakaf.
Jika wakaf adalah instrumen ekonomi jangka panjang, Sekolah Wakaf adalah investasi jangka panjang pada kapasitas manusia yang menjadi penggeraknya. Dalam banyak kasus, investasi pada kualitas pengelola jauh lebih menentukan daripada sekadar akumulasi aset.
Selama ini, pengembangan wakaf sering terlalu fokus pada aspek normatif dan seremonial. Kita banyak menekankan pentingnya berwakaf, tetapi belum cukup serius membangun ekosistem pengelolanya.
Akibatnya, banyak nazhir bekerja dengan niat baik, tetapi tanpa bekal sistem yang memadai. Mereka amanah, tetapi belum seluruhnya profesional. Mereka tulus, tetapi belum selalu terlatih dalam tata kelola, manajemen aset, pelaporan keuangan, mitigasi risiko, pengembangan model bisnis, komunikasi publik, hingga pemanfaatan teknologi digital.
Padahal, wakaf modern tidak bisa lagi dikelola hanya dengan pendekatan tradisional. Ia menuntut perpaduan antara integritas spiritual dan kecakapan manajerial.
Di era sekarang, nazhir ideal harus memiliki lima kualitas utama. Pertama, mindset peradaban, yaitu kemampuan melihat wakaf bukan sebagai beban administratif, tetapi sebagai instrumen strategis untuk membangun masa depan umat.
Kedua, karakter amanah dan etika publik, sebab wakaf berdiri di atas kepercayaan. Ketiga, kompetensi teknis, mulai dari fikih wakaf, hukum, akuntansi, pengelolaan aset, investasi syariah, hingga manajemen proyek.
Keempat, literasi ekonomi dan sosial, agar pengelolaan wakaf selalu relevan dengan kebutuhan masyarakat. Kelima, orientasi dampak, yaitu kemampuan memastikan bahwa setiap aset wakaf benar-benar menghasilkan maslahat yang terukur dan berkelanjutan.
Masalahnya, kualitas seperti itu tidak lahir secara otomatis. Ia harus dibangun melalui sistem pembelajaran yang terstruktur, berjenjang, praktis, dan berkelanjutan. Inilah alasan mengapa Sekolah Wakaf menjadi kebutuhan mendesak, bukan pilihan pelengkap.
Kita memerlukan ruang yang secara sistematis menyiapkan nazhir dari level dasar hingga level strategis. Kita memerlukan lembaga yang bukan hanya mengajarkan teori, tetapi membentuk cara berpikir, disiplin kerja, tata kelola, dan kemampuan eksekusi.
Kita memerlukan kurikulum yang berangkat dari masalah nyata di lapangan, legalitas aset, konflik pengelolaan, aset menganggur, lemahnya pelaporan, rendahnya kepercayaan publik, belum berkembangnya wakaf produktif, serta terbatasnya inovasi kelembagaan.
Karena itu, Sekolah Wakaf paling tepat dibangun dalam bentuk Learning Management System (LMS) yang memungkinkan pembelajaran dilakukan secara luas, terukur, dan berkesinambungan. Pilihan ini bukan semata-mata soal digitalisasi, tetapi soal strategi pemerataan kapasitas.
Dengan LMS, nazhir dari berbagai daerah, dengan latar belakang yang beragam, dapat mengakses materi, bimbingan, studi kasus, template kerja, diskusi, dan evaluasi dalam satu ekosistem pembelajaran yang sama.
Ini sangat penting karena tantangan wakaf Indonesia bukan hanya soal kualitas segelintir lembaga besar, tetapi soal peningkatan mutu ribuan pengelola di banyak wilayah. Lebih dari itu, Sekolah Wakaf harus menjadi wahana transformasi, bukan sekadar transfer pengetahuan.
Artinya, setiap modul harus berujung pada perubahan nyata, ada SOP yang lahir, ada sistem pelaporan yang dibenahi, ada aset yang mulai dipetakan, ada proyek produktif yang disusun, ada tata kelola yang ditingkatkan, dan ada kepercayaan publik yang diperkuat.
Dalam perspektif ekonomi, inilah yang disebut pergeseran dari charity mindset ke institutional productivity mindset. Wakaf tidak cukup dipahami sebagai aset yang dijaga, tetapi harus dikembangkan sebagai aset yang menghasilkan manfaat berlipat secara berkelanjutan.
Urgensi Sekolah Wakaf juga harus dibaca dalam konteks global. Dunia Islam hari ini memerlukan model baru pengelolaan wakaf yang tidak hanya patuh syariah, tetapi juga unggul secara institusional.
Banyak negara Muslim memiliki semangat besar terhadap wakaf, tetapi tidak semuanya memiliki sistem pengembangan nazhir yang kokoh. Indonesia memiliki peluang sangat besar untuk mengambil peran kepemimpinan di bidang ini.
Dengan jumlah Muslim yang besar, pengalaman filantropi yang kaya, dan jaringan kelembagaan yang luas, Indonesia berpotensi menjadi laboratorium utama bagi pengembangan pendidikan nazhir modern.
Jika berhasil, Sekolah Wakaf bukan hanya akan memperkuat ekonomi umat di dalam negeri, tetapi juga dapat menjadi model yang menginspirasi dunia Islam.
Pada akhirnya, kita harus menyadari kebangkitan ekonomi wakaf tidak akan terjadi hanya dengan slogan, seruan, atau optimisme. Ia menuntut pembangunan institusi. Dan institusi yang kuat selalu dimulai dari manusia yang kuat.Maka, mendirikan Sekolah Wakaf sesungguhnya tindakan strategis untuk membangun fondasi ekonomi wakaf dari hulunya. Kita sedang menanam sesuatu yang hasilnya mungkin tidak selalu instan, justru itulah sifat wakaf, menumbuhkan manfaat yang terus mengalir lintas waktu.
Jika umat Islam ingin melihat wakaf menjadi kekuatan nyata bagi pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, pengurangan kemiskinan, pengembangan usaha sosial, dan penguatan martabat bangsa, maka kita harus mulai dari satu hal yang paling mendasar, memuliakan, memprofesionalkan, dan memperkuat nazhir.
Sekolah Wakaf adalah jalan serius ke arah itu. Ia investasi pada kualitas amanah, kecerdasan pengelolaan, dan keberlanjutan manfaat.
Karenanya semua negara, pemerintah daerah, pebisnis, lembaga wakaf , lembaga zakat, lembaga keuangan sosial lainnya, mesti mendukung nyata. Misalnya, mengirimkan sumber daya manusia terbaiknya untuk sekolah diberi beasiswa dan insentif, termasuk memberikan dukungan dana bagi pengelola sekolah wakafnya.
Sudah saatnya kita berhenti melihat pengembangan wakaf sebagai agenda sampingan. Wakaf agenda strategis umat, maka Sekolah Wakaf adalah kebutuhan mendesak. Bukan untuk hari ini saja, tetapi untuk masa depan Indonesia dan kontribusi peradaban Islam global.




