JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat setelah muncul kegaduhan terkait pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan permohonan maaf tersebut bertepatan dengan momentum Lebaran.
“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Baca juga: Singgung Yaqut, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah
Ia juga mengapresiasi kritik dari masyarakat terkait keputusan tersebut.
Asep menyebut, pengalihan status penahanan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak di masyarakat dan strategi penanganan perkara.
“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya.
Ia menegaskan, langkah tersebut sudah sesuai prosedur hukum, mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.
“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” tuturnya.
Asep mengaku turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut.
Ia memastikan proses pengambilan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menyusul adanya laporan masyarakat.
“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.
Status Tahanan Sempat BerubahSebelumnya, Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026) setelah sempat berstatus tahanan rumah.
Pengalihan ini merupakan kali kedua sejak ia pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.
Sepekan kemudian, tepatnya 19 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.
Baca juga: MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dalam kasus ini, Yaqut dijerat terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.
Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sempat menjalani penahanan di rutan sebelum statusnya beberapa kali berubah.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




