KPK Minta Maaf terkait Kegaduhan Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat setelah muncul kegaduhan terkait pengalihan status tahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan permohonan maaf tersebut bertepatan dengan momentum Lebaran.

“Kami tentunya di hari Lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Baca juga: Singgung Yaqut, Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid Ajukan Tahanan Rumah

Ia juga mengapresiasi kritik dari masyarakat terkait keputusan tersebut.

Asep menyebut, pengalihan status penahanan telah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk dampak di masyarakat dan strategi penanganan perkara.

“Dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya. Kemudian juga dipertimbangkan terkait dengan strategi penanganan perkara ini sendiri,” ujarnya.

Ia menegaskan, langkah tersebut sudah sesuai prosedur hukum, mengacu pada Pasal 108 ayat 1 hingga 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nomor 20 Tahun 2025.

“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di Pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu, jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” tuturnya.

KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Keputusan Akan Disampaikan ke Dewas

Asep mengaku turut terlibat dalam rapat pimpinan yang memutuskan pengalihan status penahanan Yaqut.

Ia memastikan proses pengambilan keputusan tersebut akan disampaikan kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK, menyusul adanya laporan masyarakat.

“Jadi nanti juga kan ini disampaikan ya dilaporkan ke Dewas. Tentunya nanti di Dewan Pengawas akan dibuka bagaimana pengambilan keputusan itu. Ditunggu saja,” ucap dia.

Status Tahanan Sempat Berubah

Sebelumnya, Yaqut kembali ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Selasa (24/3/2026) setelah sempat berstatus tahanan rumah.

Pengalihan ini merupakan kali kedua sejak ia pertama kali ditahan pada 12 Maret 2026 usai ditetapkan sebagai tersangka.

Sepekan kemudian, tepatnya 19 Maret 2026, statusnya dialihkan menjadi tahanan rumah atas permohonan keluarga, sebelum akhirnya kembali menjadi tahanan rutan per 23 Maret 2026.

Baca juga: MAKI Minta DPR Bentuk Panja Usut KPK Jadikan Yaqut Tahanan Rumah

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pengalihan tersebut dilakukan dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }
Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Dalam kasus ini, Yaqut dijerat terkait dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 622 miliar.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dan sempat menjalani penahanan di rutan sebelum statusnya beberapa kali berubah.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Prabowo Bertemu Menteri Keamanan China, Bahas Geopolitik Dunia
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Dewa United fokus matangkan tim jelang BCL Asia-East 2026
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Polda Metro Periksa Istri Richard Lee Hari Ini, Apa yang Digali?
• 11 jam laludetik.com
thumb
Potret Presiden Prabowo Terima Utusan Keamanan RRT, Bahas Stabilitas Kawasan
• 2 jam lalukompas.tv
thumb
Arus Balik Malam Ini Padat: Rest Area Penuh, Pengendara Berhenti di Bahu Jalan
• 18 jam lalukumparan.com
Berhasil disimpan.