Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kebijakan pengalihan penahanan tahanan lembaga antirasuah hanya berdasarkan strategi penanganan perkara. Hal ini merespons beberapa tahanan yang mulai mengajukan permohonan pengalihan penahanan, setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada Lebaran 2026.
"Apakah ini (permohonan pengalihan penahanan selain Yaqut) akan di-acc (disetujui) pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara, seperti itu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, dilansir Antara, Jumat, 27 Maret 2026.
Baca Juga :
Pemindahan Penahanan Yaqut, KPK Klaim Sudah Pertimbangkan Respons PublikSebelumnya, Asep mengatakan KPK bisa memindahkan penahanan Yaqut ke rumah berdasarkan KUHAP. Namun, dengan catatan penanganan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tidak boleh terganggu.
“Di Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 atau KUHAP yang baru diatur di pasal 108 ya di sana ada ayat 1 sampai dengan 11 gitu jadi itu norma hukumnya ada seperti itu,” ujar Asep.
KPK menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji. KPK berjanji akan menyelesaikan kasus itu ke persidangan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Asep Guntur Rahayu memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/3/2026). (ANTARA/Rio Feisal)
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.




