JAKARTA, KOMPAS – Prajurit TNI AD Kopral Satu atau Koptu YP ditangkap setelah videonya yang membeli narkotika viral di media sosial. Setelah diperiksa, YP positif menggunakan barang terlarang itu. Komisi I DPR meminta penegakan hukum terhadap pelanggaran ini dilakukan dengan tegas tanpa kompromi.
Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi Partai Golkar Dave Laksono mengatakan, penyalahgunaan narkotika oleh personel TNI AD merupakan pelanggaran berat yang tidak bisa ditoleransi. Tidak hanya mencederai hukum dan disiplin militer, hal ini juga berdampak pada kesiapsiagaan dalam menjaga kedaulatan negara.
“Komisi I DPR menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas dan tanpa kompromi. Setiap pelanggaran wajib ditindak sesuai aturan yang berlaku agar menjadi peringatan keras bagi seluruh prajurit,” ujarnya saat dihubungi dari Jakarta, Jumat (27/3/2026).
Untuk mencegah peristiwa terulang, pengawasan internal diusulkan untuk diperkuat melalui pemeriksaan berkala, tes rutin, serta evaluasi psikologis dan kesehatan yang menyeluruh. “Hal ini penting untuk memastikan kondisi mental dan fisik prajurit tetap prima, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan narkoba sejak dini,” lanjutnya.
Dave juga menyoroti ketahanan pribadi para prajurit melalui pembinaan mental, spiritual, dan moral yang dijalankan secara konsisten. Hal ini, lanjutnya, merupakan fondasi utama kesiapan pasukan, sehingga kelemahan terkait ketahanan ini tidak boleh dibiarkan.
“Komisi I DPR juga mendorong kerja sama yang lebih erat antara TNI, BNN, dan aparat penegak hukum, sehingga pencegahan berjalan seiring dengan rehabilitasi bagi mereka yang terjerumus. Langkah-langkah ini harus dijalankan secara menyeluruh dan berkesinambungan,” kata Dave.
Saat dihubungi terpisah, anggota Komisi I DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) TB Hasanuddin menyatakan, prajurit yang menggunakan narkotika membahayakan dan melanggar hukum. Bahkan, tindakan itu juga mencoreng nama baik satuan dan institusi TNI sehingga dia menyarankan prajurit tersebut diberhentikan.
“Ya, itu oknum bejat, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Saran saya, kalau perlu dipecat,” kata Hasanuddin.
Menurut Hasanuddin, pemecatan itu diperlukan demi memberikan efek gentar bagi personel lainnya. Hal ini diharapkan bisa membuat prajurit TNI menjauhi barang terlarang tersebut. “Biar tidak diikuti yang lain,” ujarnya.
Sebelumnya, video prajurit TNI AD yang melakukan transaksi mencurigakan viral di media sosial. Dalam video tersebut, personel berseragam itu duduk bersama sosok berkacamata dan berbaju putih sambil memberikan satu paket kecil yang dia masukkan ke dalam saku.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono menyatakan, personel dalam video tersebut berinisial Koptu YP dari satuan Puspalad (Pusat Peralatan Angkatan Darat). YP telah ditangkap dan menjalani pemeriksaan, dan dia mengakui perbuatannya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Koptu YP mengakui telah melakukan pembelian dan menggunakan narkoba, di mana diperkuat dengan hasil tes urine yang bersangkutan dengan hasil positif. Saat ini, yang bersangkutan telah ditahan di satuannya dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan TNI,” kata Donny.
Donny juga mengklarifikasi serangkaian video yang beredar. Di ujung video tersebut, tampak seorang pria berpakaian sipil yang keluar dari kendaraan dinas TNI dengan nomor 10867-01. Menurut Donny, pria yang bernama Prajurit Satu (Pratu) Laode itu telah diperiksa. Dia mengaku tidak ada sangkut paut dalam aksi YP.
Meski demikian, Donny menyatakan, pihaknya tetap memeriksa Laode. Dari hasil sementara, yang bersangkutan menyebut sedang berkunjung ke rumah temannya.
“Potongan video pada bagian akhir yang menampilkan kendaraan dinas Kostrad beserta pengemudinya atas nama Pratu Laode, merupakan kejadian terpisah. Namun demikian, pemeriksaan lanjutan tetap dilakukan secara internal. Apabila di kemudian hari ditemukan adanya indikasi pelanggaran, akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” paparnya.
Donny juga menegaskan, tindakan tersebut tidak mencerminkan nilai-nilai keprajuritan. Dia juga menyatakan, TNI AD berkomitmen penuh dalam upaya pemberantasan narkoba dan tidak mentolerir segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh prajurit.
“Terlebih yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, dan setiap pelanggaran akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku. Kami berterima kasih sekaligus ingin mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menyikapi dan menyebarkan informasi, dengan sedapat mungkin mengkonfirmasikannya kepada instansi terkait terlebih dahulu,” kata Donny.
Sebelumnya, berdasarkan data Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, jumlah personel TNI yang terlibat kasus narkoba mencapai 254 anggota dalam kurun 2022-2024. Perkara tersebut telah dilimpahkan kepada pengadilan militer.





