Apa Benar Youtube Tak Sepakat Soal Batasan Bermedsos untuk Anak dan Remaja?

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS - Youtube, platform video streaming milik Google menyatakan telah berinvestasi dalam berbagai teknologi dan sistem perlindungan yang menjaga keamanan generasi muda di dalam dunia digital, bukan membatasi mereka dari dunia itu. selama lebih dari satu dekade.

Youtube melalui pernyataan resmi di blog Google, Jumat (27/3/2026), menyatakan, mereka selama bertahun-tahun telah membangun berbagai pengalaman digital secara cermat dan bertanggung jawab yang disesuaikan dengan setiap tahapan perkembangan anak.

Baca JugaPembatasan Akun Medsos Lindungi 70 Juta Anak Indonesia

”Regulasi yang efektif seharusnya menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih, daripada langsung menerapkan pelarangan menyeluruh (blanket ban),” katanya.

Pernyatan ini disampaikan sehari menjelang penerapan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026. yang melarang anak berusia 16 tahun ke bawah menggunakan media sosial.

Peraturan itu menegaskan kewajiban Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk menyediakan mekanisme pengawasan orang tua terhadap akun anak. Setiap layanan digital yang mensyaratkan pendaftaran akun harus dilengkapi teknologi dan langkah operasional yang memungkinkan orang tua atau wali memantau aktivitas anak secara efektif.

Selain pengawasan, aturan juga menetapkan batasan usia minimum bagi anak untuk memiliki akun. Ketentuan ini bersifat berjenjang, disesuaikan dengan tingkat usia dan risiko dari produk atau layanan digital yang diakses.

Untuk anak di bawah 13 tahun, akses hanya diperbolehkan pada produk atau layanan yang secara khusus dirancang untuk anak dan memiliki profil risiko rendah. Namun, kepemilikan akun tetap harus mendapatkan persetujuan dari orang tua.

Bagi anak usia 13 hingga di bawah 16 tahun, mereka hanya diperbolehkan memiliki akun pada layanan dengan risiko rendah, dan tetap memerlukan persetujuan orang tua. Ini menunjukkan adanya pembatasan yang lebih longgar dibanding kelompok usia di bawahnya, tetapi tetap dalam kerangka perlindungan.

Sementara itu, anak usia 16 hingga di bawah 18 tahun dapat memiliki akun untuk berbagai layanan digital dengan persetujuan orang tua, tanpa dibatasi hanya pada layanan berisiko rendah. Ini mencerminkan asumsi kapasitas yang lebih tinggi dalam menggunakan teknologi, meski kontrol orang tua masih diperlukan.

Penentuan tingkat risiko layanan sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah melalui Menteri terkait. PSE juga diwajibkan menyampaikan informasi batas usia ini dengan bahasa yang sederhana, mudah dipahami, serta dalam format yang ramah bagi anak dan orang tua, sehingga tidak menimbulkan ambiguitas dalam implementasinya.

Larangan pemilikan akun bagi pengguna di bawah 16 tahun, Youtube nilai akan membuat kaum muda kehilangan berbagai perlindungan, kontrol orang tua, serta fitur keamanan yang telah perusahaan integrasikan ke dalam akun yang diawasi.

Dari ruang kelas hingga ruang keluarga, Youtube menyebut platformnya adalah ruang belajar terbuka terbesar di Indonesia. Platform ini mendemokratisasi akses terhadap pembelajaran dan keterampilan kerja kelas dunia, tanpa terhambat oleh batasan geografis.

Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh berisiko menciptakan kesenjangan pengetahuan, serta menghalangi hak siswa di desa-desa terpencil untuk mendapatkan kesetaraan akses dalam belajar yang sama dengan mereka yang berada di kota besar.

”Mengingat 90 persen orang tua di Indonesia yang kami survei pada Agustus 2025 telah setuju bahwa YouTube membuat pembelajaran lebih mudah diakses, pembatasan ini dapat menghambat pemerataan pendidikan bagi generasi mendatang,” ujar Youtube.

Perusahaan percaya bahwa anak-anak layak mendapatkan ruang untuk belajar, tumbuh, dan bereksplorasi secara aman di dunia daring. Hal ini sebenarnya selaras tujuan Pemerintah Indonesia dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Youtube mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusung dalam PP Tunas. Pendekatan ini memberikan insentif untuk terciptanya fitur perlindungan terintegrasi serta pengalaman digital yang sesuai dengan usia bagi kaum muda, daripada menerapkan pelarangan secara menyeluruh.

Pendekatan inovasi yang menghargai perbedaan tahapan perkembangan anak dan remaja sesuai usianya dengan memberikan keleluasaan bagi orang tua untuk memilih fitur, Youtube klaim telah terbukti efektif.

Fitur

Masih merujuk pernyataan yang sama, Youtube mengklaim, sederetan fitur telah menempatkan orang tua di Indonesia sebagai pemegang kendali utama. Pertama, pengaturan waktu tayangan di Youtube Shorts hingga nol. Fitur baru dan pertama di industri ini memungkinkan orang tua mengatur durasi anak-anak menonton dan scrolling Youtube Shorts hingga menjadi nol.

Kedua, fitur verifikasi usia. Youtube berkomitmen akan meluncurkan teknologi inferensi usia berbasis teknologi kecerdasan buatan di Indonesia, jauh sebelum tenggat waktu penerapan PP Tunas pada Maret 2027. Teknologi ini memungkinkan kita untuk memberikan perlindungan yang tepat untuk remaja secara otomatis.

Baca JugaPembatasan Usia Bermedia Sosial Perlu Diikuti Pencegahan Konten Negatif

Ketiga, penguncian waktu layar melalui Family Link. Terlepas dari usia anak, orangtua dapat mengatur jadwal ”waktu sekolah”, ”penguncian jarak jauh”, serta ”istirahat sejenak dan waktu tidur”.

Keempat, perlindungan kesejahteraan digital. Youtube telah memiliki fitur perlindungan bawaan yang mencakup pengingat ”istirahat sejenak (take a break)", penonaktifan platform setelah pukul 22.00, dan penonaktifan fitur putar otomatis (autoplay).

Pemerintah Indonesia memperingatkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia agar segera mematuhi aturan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak, yakni minimal berusia 16 tahun.

Menkomdigi Meutya Hafid, saat dihubungi Kamis (26/3/2026) menegaskan, masa penyesuaian sudah diberikan sejak Presiden Prabowo Subianto mengesahkan PP Tunas pada 28 Maret 2025.

Baca JugaDiputus Bersalah, Meta dan Youtube Harus Bayar Denda Rp 101 Miliar

Menurut Meutya, aturan tersebut merupakan produk hukum yang wajib dihormati semua pihak, termasuk perusahaan teknologi global yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah, kata dia, telah memberi tenggat satu tahun sejak PP diterbitkan agar pelaku bisnis digital menyesuaikan diri.

Ia menekankan, kebijakan ini bukan untuk melarang anak menggunakan teknologi, melainkan untuk memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum masuk ke ruang media sosial yang kompleks. Karena itu, pemerintah menetapkan usia minimal 16 tahun sebagai batas yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial (Harian Kompas, 27/3/2026).

Sementara, platform digital X (sebelumnya Twitter) menetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia menjadi 16 tahun sebagai penyesuaian terhadap PP Tunas. Mulai 27 Maret 2026, X akan menjalankan rencana aksi untuk mengidentifikasi dan menonaktifkan akun pengguna di Indonesia yang tidak memenuhi batas usia minimum.

Kepala Keamanan Roblox (platform gim video), Matt Kaufman, dalam pernyataan melalui surel pada Rabu (25/3/2026) yang diterima Reuters, mengatakan bahwa Roblox akan memperkenalkan kontrol konten dan komunikasi untuk pemain di bawah usia 16 tahun di Indonesia. Hal ini untuk mematuhi pemblokiran media sosial untuk anak-anak di Indonesia.

Roblox akan memperkenalkan kontrol konten dan komunikasi untuk pemain di bawah usia 16 tahun di Indonesia.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi Alexander Sabar, saat dihubungi belum menjawab mengenai daftar penyelenggara sistem elektronik yang telah patuh melarang anak di bawah usia 16 tahun menggunakan media sosial sesuai Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026.

"Kami mendorong pemerintah untuk terus melibatkan partisipasi yang bermakna dan transparan dari seluruh sektor industri guna menciptakan kerangka kerja berbasis risiko yang kontekstual. Kerangka kerja seperti inilah yang dibutuhkan agar dapat mengatasi bahaya daring secara nyata, sembari tetap menjaga akses terhadap informasi dan peluang digital bagi masa depan Indonesia.

Seiring dengan langkah Indonesia dalam mengimplementasikan PP Tunas, kami siap untuk berpartisipasi melalui pendekatan penilaian mandiri (self-assessment) sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut, guna menunjukkan ketegasan standar keamanan yang telah lama kami jalankan."


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Abdul Wahid Cs Didakwa Kantongi Uang Rasuah Sampai Rp3,5 Miliar
• 2 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Netanyahu Klaim Tewaskan Komandan AL IRGC Alireza Tangsiri
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Saat Sampah "Menguasai" Duren Village Tangerang
• 7 jam lalukompas.com
thumb
Krisis Energi Imbas Perang, Prabowo Minta Bahlil Cari BBM-LPG ke Negara Lain
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Filipina Darurat Energi, Kementerian ESDM Pastikan Pasokan Indonesia Tetap Aman
• 9 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.