Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada PT Bank Neo Commerce Tbk. (BBYB) terkait pelanggaran ketentuan di sektor pasar modal. Sanksi tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-6/PM.1/2026.
Dalam pengumuman itu, OJK menyampaikan bahwa sanksi diberikan setelah mempertimbangkan hasil pengawasan atas dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon.
OJK menetapkan sanksi berupa pembatalan surat tanda terdaftar sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek (MPPE) kelembagaan level I yang sebelumnya dimiliki oleh Bank Neo Commerce. Keputusan ini diambil karena perseroan terbukti melanggar ketentuan Pasal 11 ayat (1) POJK Nomor 21/POJK.04/2021.
Pelanggaran tersebut berkaitan dengan tidak dilaksanakannya kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek dalam jangka waktu satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar dari OJK.
Dengan pembatalan tersebut, Bank Neo Commerce dikenakan sejumlah konsekuensi. Pertama, perseroan dilarang melakukan kegiatan sebagai Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek.
Kedua, perseroan diwajibkan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban pembayaran, termasuk pungutan maupun sanksi administratif berupa denda kepada OJK, apabila masih terdapat kewajiban yang belum dipenuhi.
Baca Juga
- Investor Asing yang Kembali ke Bank Neo Commerce (BBYB)
- Gozco Capital Serok 164 Juta Saham Bank Neo Commerce (BBYB)
- Saham Bank Neo Commerce (BBYB) Menguat Kala Gozco Capital Borong Hampir Rp100 Miliar
OJK menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan pelaku industri jasa keuangan terhadap regulasi yang berlaku serta memastikan integritas pasar tetap terjaga.





