PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk atau GIAA memperoleh pengakuan hukum internasional atas proses restrukturisasi utangnya setelah Paris Civil Court, Prancis, mengakui putusan homologasi Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) perseroan.
Dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen Garuda Indonesia menyampaikan bahwa putusan tersebut diterima berdasarkan informasi dari kuasa hukum perseroan pada 25 Maret 2026.
“Paris Civil Court telah menjatuhkan putusan yang pada intinya memberikan pengakuan hukum terhadap putusan homologasi perseroan di Prancis,” ujar Corporate Secretary Group Head GIAA, Andreas Tumpal H. Hutapea, dalam keterbukaan informasi BEI, Jumat (27/3/2026).
Selain itu, pengadilan juga memerintahkan pihak Greylag Goose Leasing 1410 Designated Activity Company untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar €3.000 kepada Garuda Indonesia dan €3.000 kepada Garuda Indonesia Holiday France S.A.S.
Baca Juga: Keluar dari FCA, Investor Serbu Saham Garuda (GIAA) hingga Sentuh ARA
Baca Juga: Makin Bengkak, Garuda Indonesia (GIAA) Catat Rugi Rp5,4 Triliun pada 2025
Baca Juga: Garuda Targetkan 2026 sebagai Fase Turnaround Kinerja
Andreas memastikan keputusan tersebut tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional perseroan. Seluruh aktivitas operasional maskapai tetap berjalan normal sebagaimana sebelumnya.
“Perseroan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional berjalan normal,” ujarnya.





