Mau Cairkan Saldo JHT? Ini Bedanya Syarat Klaim 10%, 30%, dan 100%

metrotvnews.com
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan 2026 kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online. Peserta dapat langsung mencairkannya melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) atau website resmi Lapak Asik yang disediakan pemerintah. Secara umum, pencairan saldo JHT dapat dilakukan dalam tiga skema yaitu 10 persen, 30 persen dan 100 persen.

Lantas, bagaimana cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan melalui tiga skema tersebut? Berikut penjelasannya! Syarat pencairan 10 persen dan 30 persen Pencairan untuk saldo 10 persen dan 30 persen hanya dapat dilakukan oleh pekerja yang masih aktif dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun. Untuk pencairan skema ini, peserta hanya diperbolehkan memilih salah satu, sebab pencairan 10 persen diperuntukkan untuk dana persiapan pensiun, sedangkan 30 persen untuk biaya perumahan. Syarat pencairan 100 persen Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT dapat dicairkan secara penuh apabila peserta sudah mencapai usia minimal 56 tahun/pensiun, mengundurkan diri, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia yang dapat dicairkan oleh (ahli waris).

Berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya.
  • Dokumen perbankan berdasarkan peruntukkan (jika klaim JHT 30 persen).
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat Keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja.
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian.

Baca Juga :

Cara Mencairkan JHT 2026: Syarat dan Panduan Lengkap

(Ilustrasi. Foto: Dok Metrotvnews.com) Cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Terdapat dua cara untuk mengklaim BPJS Ketenagakerjaan secara online baik melalui aplikasi JMO maupun Lapak Asik, diantaranya: 1. Cara klaim JHT melalui aplikasi JMO
  • Unduh aplikasi JMO melalui Play Store/App Store.
  • Login menggunakan email dan password yang terdaftar.
  • Klik menu “Klaim JHT” pada laman Jaminan Hari Tua.
  • Pastikan terdapat tiga centang hijau pada laman “Pengajuan Klaim JHT”.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pilih alasan pengajuan klaim pada menu “Sebab Klaim,” kemudian klik “Selanjutnya”.
  • Periksa kembali data diri peserta, kemudian klik “Sudah”.
  • Klik tombol “Ambil Foto,” kemudian lakukan swafoto sesuai ketentuan.
  • Isi NPWP, nama bank dan nomor rekening peserta yang aktif.
  • Klik tombol “Selanjutnya”.
  • Pada laman berikutnya, akan muncul jumlah saldo JHT yang dibayarkan.
  • Periksa kembali data pribadi dan jumlah saldo JHT. Jika sudah benar klik tombol “Konfirmasi”.
  • Pengajuan klaim JHT sudah diproses.
2. Cara klaim JHT melalui website Lapak Asik Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim dapat dilakukan melalui layanan Lapak Asik. Berikut panduan klaim JHT melalui Lapak Asik mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan:
  • Kunjungi website Lapak Asik melalui laman https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri awal seperti NIK, nama lengkap dan nomor kepesertaan.
  • Sistem akan memverifikasi data terkait kelayakan klaim.
  • Setelah verifikasi, peserta akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai instruksi yang tampil pada portal.
  • Unggah dokumen persyaratan.
  • Peserta yang berhasil menyelesaikan proses akan menerima notifikasi yang berisi informasi jadwal dan kantor cabang.
  • Peserta akan dihubungi melalui video call untuk proses wawancara, sesuai jadwal yang telah ditentukan.
  • Proses selesai dan JHT akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan.
Demikian informasi seputar pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026. Pastikan seluruh data yang Anda masukkan benar agar proses pencairan berjalan lancar. (Surya Mahmuda)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
2,1 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek hingga H+4 Lebaran 2026
• 22 jam laluokezone.com
thumb
Diperpanjang hingga April 2026, Ini Realisasi Penyaluran Bansos Beras dan Minyak Goreng
• 4 jam laluidxchannel.com
thumb
Go Ahead Eagles Bongkar Alasan Dean James Dicoret John Herdan dari Timnas Indonesia
• 10 jam laluviva.co.id
thumb
Bahlil: Pemerintah Intensif Komunikasi dengan Iran Agar Tanker Pertamina keluar Hormuz
• 2 menit lalusuarasurabaya.net
thumb
Balai Besar TNBTS identifikasi temuan dua spesies anggrek baru
• 6 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.