Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menerapkan langkah penghematan energi dengan membatasi penggunaan listrik pada malam hari. Selain itu, jatah bahan bakar minyak (BBM) bagi pejabat aparatur sipil negara (ASN) juga dipangkas.
"Senin 30 Maret seluruh pejabat baru lengkap. Jadi baru ditegaskan komitmen tersebut. Tapi dari Biro Umum yang mengelola kendaraan sudah dibuat exercise berkaitan dengan penghematan BBM," kata Sekjen DPR Indra Iskandar kepada wartawan, Jumat (27/3/2026).
Advertisement
Selain itu, lanjut Indra, jatah BBM untuk pejabat ASN di DPR juga dipangkas atau dikurangi satu hari dalam sepekan.
"Mengurangi jatah BBM-nya. Kami fokus pada ASN. Jadi saat ini sementara setiap Minggu dikurangi jatah BBM-nya 1 hari. Untuk yang menggunakan mobil operasional eselon 1, eselon 2 dan sebagian eselon 3," ujarnya.
Pada malam hari, DPR RI juga akan membatasi penggunaan lampu maksimal pukul 18.00 WIB jika tak lagi digunakan.
"Yang pasti untuk malam hari akan ada pembatasan nyala lampu di setiap gedung. Ini akan dipersingkat jadi jam 18.00, akan dimatikan ruang-ruang yang tidak digunakan. Setiap hari ada pokja yang kontrol ruang-ruang," ucapnya.




