Ramai-ramai Ajukan Pengalihan Penahanan Setelah KPK Ijinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membolehkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, sejumlah terdakwa korupsi ikut mengajukan permohonan yang sama. Yang dikhawatirkan sejumlah kalangan pegiat antikorupsi pun menjadi kenyataan.

Di sela sidang perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026), Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang jadi terdakwa dalam kasus itu, melalui kuasa hukumnya, tiba-tiba mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

"Bercermin dari kasus eks Menag Yaqut Cholil Qoumas yang menjadi tahanan rumah, maka kami mengajukan hal yang sama. Mohon kepada hakim mempertimbangkan dan mengabulkan permintaan kami," ujar Kemal Shahab, kuasa hukum Abdul Wahid.

Kondisi kesehatan kliennya pun dijadikan alasan utama untuk memperkuat permohonan tersebut. Kuasa hukum pun menyatakan telah melampirkan rekam medis serta surat jaminan dari keluarga sebagai dasar pertimbangan hakim.

Saat ini, Abdul Wahid masih ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Atas permintaan tersebut, majelis hakim belum mengambil keputusan. Mereka akan mengkajinya terlebih dahulu sebelum keputusan diambil.

Namun, jaksa penuntut umum dari KPK menolak permintaan itu. ”Selama proses penyidikan hingga pelimpahan, tidak pernah ada laporan gangguan kesehatan dari terdakwa," kata jaksa Mayer Simanjuntak seperti dikutip dari Kompas.com.

Tak hanya Abdul Wahid, permohonan pengalihan jenis penahanan juga hendak diajukan oleh bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Pria yang kini ditahan di Rutan KPK karena dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan itu, beralasan ada kendala pada pembuluh darah di kepala, sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.

Senada seperti kasus Abdul Wahid, kuasa hukum Ebenezer, Aziz Yanuar, juga menyinggung dibolehkannya Yaqut dialihkan penahanannya menjadi tahanan rumah. Menurutnya, tidak adil jika Ebenezer tidak disetujui pengalihan penahanannya.

Atas permohonan itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pengalihan penahanan Ebenezer menjadi kewenangan majelis hakim. Alasannya, perkara Ebenezer telah disidangkan di pengadilan.

Sederet permohonan pengalihan penahanan itu sontak muncul setelah permohonan keluarga Yaqut agar penahanannya dialihkan ke rumah tahanan disetujui KPK. Menjelang hari raya Lebaran, persisnya Kamis (19/3/2026), Yaqut menjalani tahanan rumah, dan baru pada Selasa (24/3/2026), ia kembali ditahan di Rutan KPK.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan, salah satu alasan permohonan keluarga Yaqut diterima karena kondisi kesehatan. Yaqut disebut mengidap GERD akut ditambah lagi asma. Selain itu, ia berdalih pengalihan penahanan juga bagian dari strategi penanganan perkara meski tak detil menjelaskannya.

”Seperti halnya kapan kami melakukan penahanan, kapan kami menetapkan tersangka dan lain-lain itu tergantung kepada strategi yang kita jalankan dalam penanganan perkara,” ucapnya.

Alasan penyakit itu kontras dengan Budi Prasetyo yang sebelumnya menyatakan tidak ada gangguan kesehatan yang membuat Yaqut dibolehkan jadi tahanan rumah. Ia hanya menyebut pengalihan penahanan karena ada permohonan keluarga.

Baca JugaYaqut Kembali Ditahan, Alasan Tahanan Rumah Versi KPK dan Yaqut Berbeda

Perbedaan keterangan dari pihak KPK itu, plus "diam-diamnya" KPK mengalihkan penahanan Yaqut, lantas memunculkan spekulasi bahwa ada intervensi kuat dari pihak luar lembaga antirasuah itu agar mengalihkan penahanan Yaqut. Namun, dalam jumpa pers, Kamis (26/3/2026) malam, pihak KPK membantahnya.

"Sepengetahuan saya tidak ada (intervensi),” ujar Asep.

Baca JugaMahfud MD Singgung soal Tekanan Politik di Balik Pengalihan Penahanan Yaqut

Ia pun membantah ada upaya sembunyi-sembunyi dari KPK ketika mengalihkan penahanan Yaqut. “Tidak sembunyi-sembunyi juga karena pihak-pihak yang menurut undang-undang harus menerima pemberitahuan sudah kami berikan pemberitahuan,” tambahnya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa pengambilan keputusan pengalihan penahanan Yaqut dilakukan pimpinan KPK secara kolektif kolegial. “Saya salah satu yang ikut rapat," ucapnya.

Terlepas dari bantahan itu, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) telah mengadukan persoalan pengalihan penahanan Yaqut itu ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Mereka menduga ada pelanggaran kode etik oleh insan KPK di balik pengalihan penahanan. Terlebih, pengabulan permohonan pengalihan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah ini, jadi sejarah bagi lembaga yang dibentuk pada akhir 2002 itu.

Kekhawatiran bahwa disetujuinya permohonan Yaqut akan berimbas pada bermunculannya permohonan serupa dari tersangka atau terdakwa korupsi lainnya, pun sempat disampaikan sejumlah kalangan. Kali ini, hal itu terbukti dengan diajukannya permohonan serupa dari Abdul Wahid, dan segera menyusul dari Ebenezer.

Baca JugaEks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Muncul Kekhawatiran Preseden bagi Tersangka Lain
Kewenangan penegak hukum

Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman saat dihubungi, Jumat (27/3/2026), mengatakan, kewenangan penahanan tersangka atau terdakwa sepenuhnya ada di tangan aparat penegak hukum. Begitu pula jenis penahanannya, apakah ditahan di rumah tahanan, tahanan kota atau tahanan rumah.

Jika berstatus tersangka, kewenangan tersebut masih berada di tangan penyidik. Adapun saat kasus sudah di pengadilan, dan tersangka menjadi terdakwa, kewenangan penahanan ada di tangan majelis hakim.

Biasanya, para tersangka atau terdakwa diputuskan ditahan dengan pertimbangan kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mempengaruhi saksi-saksi yang bisa menghambat penyidikan.

“Apalagi, kalau kita lihat ya, sudah merupakan nature dari seorang tersangka atau terdakwa untuk melakukan upaya apapun yang tersedia agar dapat mengelak dari jeratan hukum," tambahnya.

Berangkat dari nature tersebut, ketika kini sudah ada sejumlah pihak mengajukan pengalihan jenis penahanan seperti Yaqut, hendaknya aparat penegak hukum, menguji betul setiap alasan pengalihan penahanan dan dampaknya pada proses hukum.

”Hak dari tersangka atau terdakwa untuk mengajukan pengalihan penahanan, termasuk juga penangguhan penahanan. Tinggal sekarang setiap permohonan diuji, apakah kalau misalnya penahanannya diubah bentuknya itu, kemudian tujuan penahanan akan masih tetap tercapai atau tidak,” tambahnya.

Khusus menyangkut penahanan Yaqut, Zaenur pun sama seperti MAKI, menyarankan agar Dewan Pengawas KPK untuk segera melakukan investigasi guna melihat potensi pelanggaran kode etik.

“Investigasi ini untuk memulihkan kepercayaan publik, untuk memastikan KPK berjalan sesuai aturan, sesuai SOP (standar prosedur) internal. Ke depan, KPK tidak boleh mengubah jenis penahanan, karena ini bisa membuka ruang abuse of power,” kata Zaenur.

Baca JugaBekas Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Sinyal Pelemahan KPK dari Dalam?

Dalam beberapa kesempatan, pihak KPK terlihat tidak gusar dengan kekhawatiran tersangka korupsi akan menghambat penyidikan jika jenis penahanan di rumah tahanan dialihkan. Pihak KPK pun tetap membuka pintu jika ada permohonan karena hal itu menjadi hak tersangka seperti diatur dalam peraturan perundang-undangan. KPK berjanji akan menelaah setiap permohonan dan menjanjikan pengawasan ketat terhadap mereka yang dialihkan penahanannya.

Bagaimana menurut Anda?


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Rico Waas Pimpin Apel Pasca Idul Fitri 1447 H, Ajak ASN 'Tancap Gas' Bangun Kota dan Tingkatan Pelayanan
• 17 jam lalumediaapakabar.com
thumb
AS Kaji Kirim 10.000 Tentara Tambahan, Invasi Darat ke Iran?
• 50 menit laludetik.com
thumb
Presiden Prabowo Subianto Tinjau Bantaran Rel Senen dan Janjikan Hunian Layak untuk Warga
• 15 jam lalupantau.com
thumb
3 Zodiak yang Selalu Bangun Pagi untuk Produktivitas yang Maksimal
• 8 jam lalubeautynesia.id
thumb
Tidak Khusyuk Saat Sholat, Apakah Tetap Diterima?
• 5 menit lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.