Langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur mendapat apresiasi dari pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti. Menurutnya, aturan pembatasan ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah ancaman dunia maya.
"Kebijakan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun mendaftarkan diri untuk penggunaan media sosial tentu hal yang baik. Artinya, negara hadir. Negara tidak tinggal diam atas konsekuensi yang ditimbulkan oleh internet. Mulai dari anak-anak terpapar pornografi, terpapar kekerasan, sampai adiksi atau kecanduan," jelas Retno.
Retno memaparkan, aturan ini krusial karena tingginya angka kejahatan seksual kerap bermula dari aktivitas yang dianggap sepele, seperti bermain media sosial (medsos) atau game online.
Meski begitu, ia menekankan aturan ini bukan berarti memutus total akses anak terhadap internet. Anak yang butuh browsing untuk tugas sekolah tetap diperbolehkan, karena pembatasan ini spesifik menyasar platform berisiko tinggi.
Soal pembatasan medsos bagi anak, regulasinya tertuang di Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Kebijakan tersebut mewajibkan platform digital berisiko tinggi untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun.
Ada delapan platform yang masuk radar wajib aturan ini, yakni YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox. Aturan turunan PP TUNAS ini akan mulai berlaku secara bertahap pada 28 Maret 2026.
"Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun, pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan," tegas Menkomdigi, Meutya Hafid, Jumat (6/3).
Untuk memastikan platform patuh, Komdigi memberikan waktu transisi paling lambat tiga bulan untuk menyerahkan penilaian mandiri (self-assessment).
Komdigi juga akan melakukan patroli siber, memburu dugaan pelanggaran, hingga membuka kanal aduan bagi masyarakat. Platform yang mangkir dari panggilan pemeriksaan atau memberikan data palsu akan langsung dieksekusi sanksinya tanpa kompromi.
Peran edukasi orang tuaMeski ancaman sanksi pemerintah sudah jelas dan tegas, Retno mengingatkan regulasi ini bisa menjadi macan kertas jika tidak diiringi edukasi. Kunci utama keberhasilan kebijakan ini justru ada pada pemahaman dan kesadaran orang tua.
Apalagi, Indonesia bukan satu-satunya negara yang membatasi medsos. Sudah ada belasan negara di dunia yang menerapkan hal serupa karena sadar akan keterbatasan orang tua dalam mengawasi anak-anaknya 24 jam penuh.
Retno mendesak pemerintah untuk tidak hanya fokus menghukum penyedia platform, tetapi juga turun tangan secara sistematis mengedukasi masyarakat.
"Nah tapi masalahnya kalau pemerintah tidak menyadarkan orang tua lebih dulu, maka orang tua itu juga tidak punya proaktif dan tidak punya kesadaran tentunya atas bahayanya ya media sosial maupun platform lain jika itu anak-anaknya tuh masuk ke sana gitu ya,” kata mantan Komisioner KPAI itu.
“Jadi ini memang perlu banget gitu ya secara sistematis ya menyebarluaskan substansi dari kebijakan ini, mensosialisasikan kepada publik secara terus-menerus sehingga para orang tua atau orang dewasa di sekitar anak tuh ya betul-betul bisa mendampingi anak dan peraturan ini tidak sekadar peraturan tapi bahwa betul-betul bisa diimplementasikan," tambahnya.





