KPK Minta Maaf Usai Bikin Gaduh soal Pengalihan Penahanan Tersangka Haji Yaqut

bisnis.com
7 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf kepada masyarakat setelah menimbulkan kegaduhan atas pengalihan penahanan tersangka kasus kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah sebelum Lebaran 1447 H.

Pernyataan itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Dia lebih dulu menyampaikan terima kasih kepada masyarakat karena telah memberikan atensi terhadap lembaga antirasuah itu.

"Kami menghaturkan ucapan terima kasih yang sebanyak-banyaknya kepada rekan-rekan sekalian, juga masyarakat Indonesia yang telah mendukung kami melalui dukungan-dukungannya dan komentar-komentarnya kepada kami, juga kami tentunya di hari lebaran ini memohon maaf atas kegaduhan yang ada," katanya dikutip pada Jumat (27/3/2026).

Asep menjelaskan pengalihan status penahanan telah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan tidak ada intervensi dari pihak luar.

Dia menerangkan bahwa keputusan pengalihan penahanan juga sesuai hasil keputusan bersama Pimpinan KPK, sehingga hal ini bukan berdasarkan keputusan pribadi. Termasuk, katanya, mempertimbangkan dampak di masyarakat.

"Tentunya terkait dengan permohonan tersebut tentunya itu sudah apa namanya dilakukan rapat atau ekspos ya jadi itu bukan keputusan pribadi jadi itu adalah keputusan lembaga. Dan tentunya mempertimbangkan yang pertama adalah norma hukumnya, norma hukumnya ada atau tidak.

Baca Juga

  • Ini Respons KPK Terkait Reaksi Publik soal Yaqut Tahanan Rumah
  • KPK Tepis Isu Intervensi Pihak Luar terkait Pengalihan Status Penahanan Yaqut
  • Usai Diperiksa 3 Jam, Yaqut Dicecar soal Peran Tersangka di Kasus Haji

Kemudian yang selanjutnya dipertimbangkan juga tadi betul, dipertimbangkan terkait dengan masalah dampak dan lain-lainnya," jelasnya.

Asep mengutarakan bakal menyampaikan perkembangan penyidikan kuota haji pada Senin (30/3/2026). Namun, awak media belum diberikan secara eksplisit apa hasil perkembangan tersebut.

"Alhamdulillah atas dukungan masyarakat kepada kami tentunya dalam penanganan perkara kuota haji ini, hari ini sudah ada progres yang sangat bagus. Tapi belum bisa kami sampaikan. Nanti akan kami sampaikan di hari Senin ya," pungkasnya.

Sebelumnya, Yaqut menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026, yakni untuk sementara waktu. Hal ini terkuak dari istri Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa pada Sabtu (21/3/2026).

Silvia menerima informasi dari sang suami saat mengunjungi Rutan KPK dalam rangka Lebaran 1447 H. Kata dia, para tahanan mengetahui hal tersebut, tetapi menganggap bahwa ada kebutuhan pemeriksaan oleh penyidik.

Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka. Keduanya diduga kuat mengubah ketentuan kuota haji dari 92% kuota haji reguler dan 8% kuota haji khusus menjadi 50%:50%.

Tak hanya itu, lembaga antirasuah menduga adanya pengumpulan uang mencapai lebih dari Rp84,4 juta per jemaah dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) agar jemaah haji dapat langsung berangkat ibadah haji tanpa mengantri.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
FIFA Batalkan Ribuan Kamar Hotel Piala Dunia
• 11 jam lalutvrinews.com
thumb
ENVY Umumkan Rencana Akuisisi Perusahaan Jasa Pemasaran dan Branding
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Kabar Gembira! Besok Naik Transjakarta Hanya Bayar Rp 12
• 23 jam lalukumparan.com
thumb
Serahkan 120 Huntap di Tapsel, Tito Apresiasi Kecepatan Pendataan Bupati
• 3 jam lalukumparan.com
thumb
75 Tahun Hubungan Indonesia-Vatikan: Buku Bersama Mengarungi Zaman Resmi Diluncurkan
• 42 menit lalumediaindonesia.com
Berhasil disimpan.