Indonesia Siapkan Draft Element Paper Untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global

jpnn.com
7 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menyelenggarakan diskusi penyusunan draft Element Paper atas proposal Indonesia mengenai instrumen internasional yang mengikat secara hukum dalam tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital.

Kegiatan ini melibatkan Kementerian Luar Negeri dan para ahli dari South Center, sebuah organisasi yang melakukan riset mengenai berbagai kebijakan pemerintah internasional.

BACA JUGA: WAMI Akhirnya Jalankan Distribusi Royalti Periode I Tahun 2026

Diskusi ini bertujuan merumuskan elemen substantif yang akan menjadi dasar proposal Indonesia di forum internasional, sekaligus menjawab tantangan global seperti transparansi, akuntabilitas, dan distribusi royalti lintas negara.

Perkembangan teknologi digital telah menciptakan ekosistem baru yang kompleks, sehingga pelindungan kekayaan intelektual perlu diperkuat melalui sistem yang mampu menjamin hak ekonomi kreator secara adil dan berkelanjutan.

BACA JUGA: Seusai Audiensi dengan Ariel Cs, Fraksi PDIP Janji Awalan Revisi UU Hak Cipta

Wakil Menteri Luar Negeri Arif Havas Oegroseno mengatakan pentingnya kolaborasi global dalam proses ini.

“Saya yakin diskusi ini akan sangat bermanfaat untuk hasil dan tantangan yang kita hadapi. Kami tahu bahwa ada banyak kondisi yang kurang baik secara geopolitik, tetapi tetap ada masalah yang sama dari negara berkembang maupun maju,” ujarnya, Kamis (26/3).

BACA JUGA: Revisi UU Hak Cipta, Once Mekel: Royalti Satu Pintu Memudahkan Semua Pihak

Dia menambahkan bahwa penyusunan dokumen ini tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga pada upaya membangun kesepahaman internasional.

Dia juga menyatakan bahwa proposal ini secara substansi bukan hal yang sepenuhnya baru, tetapi belum ada yang betul-betul membuatnya menjadi perjanjian internasional.

Dia pun menekankan pentingnya membangun aliansi dengan para kreator global, khususnya dari negara yang tidak berbahasa Inggris, yang menghadapi tantangan serupa.

“Kami tidak hanya melihat draft legally binding document, tetapi juga bagaimana kebanyakan negara akan setuju dengan draft ini. Saya ingin melihat ini sebagai lanjutan dari GRULAC, bukan hanya inisiatif. Saya yakin 100 persen bahwa tidak semua negara akan setuju, tetapi itu adalah hal yang normal,” jelasnya.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar menyoroti urgensi pembaruan tata kelola hak cipta di era digital. Menurutnya, perkembangan teknologi digital, khususnya platform dan sistem berbasis algoritma, telah mengubah secara fundamental cara karya diakses, didistribusikan, dan dimonetisasi.

“Oleh karena itu, diperlukan instrumen internasional yang mampu menjembatani kesenjangan antara norma hukum yang ada dengan praktik di lapangan,” ujarnya.

Hermansyah juga menekankan bahwa pelindungan kekayaan intelektual harus memberikan manfaat nyata bagi para kreator.

“Pelindungan kekayaan intelektual tidak hanya berhenti pada pengakuan hak, tetapi harus memastikan bahwa para pencipta memperoleh remunerasi yang adil dan transparan. Untuk itu, penting bagi para kreator untuk mencatatkan karya mereka, memastikan kelengkapan metadata, serta memanfaatkan mekanisme pengelolaan royalti yang tersedia,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Badan Strategi Kebijakan (BSK) Kementerian Hukum Andry Indrady menjelaskan bahwa proposal Indonesia berfokus pada penguatan tata kelola global, bukan menciptakan hak baru.

“Kami ingin memastikan adanya transparansi, interoperabilitas data, serta mekanisme distribusi royalti lintas negara yang lebih akuntabel,” jelasnya.

Dia menambahkan bahwa isu utama yang diangkat adalah kesenjangan tata kelola dalam sistem royalti internasional.

“Masalah utama bukan pada kurangnya norma hukum, tetapi pada bagaimana sistem pengelolaan royalti lintas negara dapat berjalan secara efektif. Oleh karena itu, kita mendorong adanya standar global yang menjamin aliran data yang konsisten, akurasi metadata, serta koordinasi antar lembaga,” lanjut Andry.

Melalui kegiatan ini, Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan pelindungan kekayaan intelektual sebagai fondasi ekonomi kreatif nasional dan global.

Masyarakat, khususnya para kreator, diimbau untuk secara aktif melindungi karya mereka melalui pendaftaran kekayaan intelektual, memahami hak dan kewajiban dalam pemanfaatan karya, serta memanfaatkan sistem yang tersedia agar hak ekonomi mereka terlindungi secara optimal. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Naskah Khutbah Jumat: Menata Ketaqwaan, Hasil Didikan Ramadhan
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
5 Cara Sederhana untuk Mencegah dan Mengatasi Ambeien
• 9 jam lalutabloidbintang.com
thumb
Arus Balik Lebaran 2026, Diskon 30 Persen Tol Tangerang–Merak Berlaku Hingga Hari Ini
• 9 jam lalutvrinews.com
thumb
Ribuan Baju Boneka dari Bantul Berlayar ke Negeri Paman Sam
• 7 jam lalupantau.com
thumb
Pramono Usahakan Tak Ada Pemecatan PPPK di Jakarta Imbas Kebijakan Pempus
• 2 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.