Heboh sejumlah warga memblokade perlintasan rel kereta api di Jalan Garuntang, Ketapang, Panjang, Bandar Lampung, Rabu (25/3). Mereka menggunakan besi rel bekas untuk memblokade jalan tersebut.
Aksi ini buntut dari insiden mobil yang tertabrak kereta saat melintas di perlintasan tanpa palang pintu. Peristiwa itu terjadi saat malam takbiran.
"Jadi malam takbiran itu kereta sudah klakson panjang, tapi mobil tetap menerobos. Sempat terserempet, tapi mobil mundur,” kata warga tersebut yang enggan disebutkan identitasnya.
Usai kejadian, petugas Polsuska disebut datang ke lokasi. Namun, pengemudi mobil justru marah-marah dan tidak terima atas insiden tersebut.
Ketidakpuasan itu berlanjut hingga aksi blokade rel yang terjadi pada 25 Maret. Dalam aksi tersebut, massa disebut meminta pertanggungjawaban dari pihak kereta api terkait insiden tertabrak itu.
"Jadi itu mereka yang sabotase bukan warga di situ, itu bawaan mereka. Biasanya rel itu ada yang jaga warga sekitar, cuma karena sudah malam jadi nggak ada orang. Tapi yang jelas itu bukan kami warga sekitar," ujar dia.
Mengganggu Operasional KeretaManajer Humas KAI Divre IV Tanjung Karang, Azhar Zaki, membenarkan adanya aksi tersebut. Ia mengatakan peristiwa terjadi pada Rabu (25/3) sekitar pukul 16.00 WIB.
“Dalam video yang beredar, terlihat massa menutup jalur kereta api menggunakan material rel bekas di lintas Garuntang-Sukamenanti,” kata dia saat dikonfirmasi Jumat (27/3).
Ia menjelaskan, berkat pengamanan dari aparat kepolisian dan TNI, blokade berhasil disingkirkan. Sekitar pukul 17.25 WIB, jalur kembali bersih dan dapat dilalui kereta menuju Stasiun Tarahan.
“Kami sangat mengapresiasi Kepolisian dan TNI yang telah bertindak cepat dalam mengamankan jalur dan memastikan perjalanan kereta api kembali normal,” lanjutnya.
Zaki menegaskan, tindakan pemblokiran jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 180 dan Pasal 181.
Dalam Pasal 180 disebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak atau melakukan tindakan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana dan sarana perkeretaapian.
Sementara Pasal 181 ayat (1) melarang setiap orang berada di ruang manfaat jalur kereta api, memindahkan atau meletakkan barang di atas rel, serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan selain angkutan kereta.
KAI mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun diri sendiri.





