JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi II DPR Fraksi Golkar Ahmad Irawan mengusulkan agar pelaksanaan kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sehari dalam sepekan bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta diterapkan pada hari Rabu.
Dia menegaskan, penentuan Rabu sebagai hari WFH merupakan pilihan paling memungkinkan di antara hari-hari lain.
Pasalnya, Rabu berada di tengah-tengah pekan, sehingga kemungkinan orang yang memperpanjang libur atau cuti jadi lebih sedikit.
Baca juga: Airlangga-Purbaya Merapat ke Istana di Tengah Rencana Efisiensi dan WFH
"Mengenai usulan hari, sebenarnya WFH paling tepat itu hari Rabu setiap minggunya. Pertimbangannya, kalau hari Senin, masyarakat punya kecenderungan memperpanjang libur akhir pekannya. Kalau Kamis, orang bisa mengajukan cuti atau libur untuk hari Jumat. Jadi masyarakat bisa liburan Kamis, Jumat, Sabtu, dan Minggu," ujar Irawan kepada Kompas.com, Jumat (27/3/2026).
Irawan berpandangan, jika WFH diterapkan pada tengah pekan, maka orang-orang pasti tetap berada di rumahnya untuk bekerja.
Meski demikian, kata Irawan, hari pelaksanaan WFH menjadi kewenangan pemerintah untuk menetapkannya.
Namun, dia mengingatkan WFH jangan dilaksanakan pada hari Jumat.
"Potensial hari tersebut digunakan justru untuk berwisata. Publik bisa menganggap jadi hari libur panjang," ucapnya.
Baca juga: WFH ASN-Swasta, Hari Apa yang Pas?
Irawan mengatakan, tujuan WFH adalah untuk menghemat penggunaan BBM. Kalau pekerja yang WFH malah berlibur, maka tujuan hemat BBM tidak tercapai
Sementara itu, Irawan menyebut kebijakan tersebut harus berjalan paralel dengan kebijakan penyediaan energi, logistik kebutuhan bahan pokok warga, kegiatan pelaku usaha dalam masa WFH, hingga pelayanan publik.
"Yang dibutuhkan harus dirumuskan secara prudence, relevant dan bisa membantu dalam situasi sulit," imbuh Irawan.
Baca juga: Legislator Minta WFH Bukan di Hari Jumat: Malah Jadi Long Weekend
Purbaya Setuju pada JumatSebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pendekatan pemerintah dalam menilai kebijakan WFH dilakukan secara menyeluruh, termasuk mempertimbangkan aspek produktivitas dan penerimaan negara.
Terkait skema penerapan, salah satu opsi yang muncul adalah pelaksanaan WFH satu hari dalam sepekan.
Hari yang dipilih mempertimbangkan dampak paling kecil terhadap produktivitas kerja.
“Kalau diliburkan kan yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas, Jumat kan paling pendek jam kerjanya. Jadi loss ke produktivitas dianggap paling kecil,” kata Purbaya, Rabu.
Baca juga: WFH 1 Hari Sepekan ASN-Swasta Tunggu Arahan Presiden
Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan berlaku wajib bagi sektor swasta atau hanya bersifat imbauan.
“Saya enggak tahu. Yang jelas pabrik-pabrik yang itu enggak ikut. Swasta wajib enggak ya? Mungkin imbauan. Saya enggak tahu. Pemerintahan wajib,” kata Purbaya.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




