Waspadai Lima Ancaman dalam Pembahasan Agenda Reformasi WTO

kompas.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Organisasi Perdagangan Dunia atau WTO resmi membuka Konferensi Tingkat Menteri Ke-14 di Yaoundé, Kamerun, 26 Maret 2026. Reformasi WTO bakal menjadi agenda utama konferensi itu. Untuk itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi meminta Indonesia mewaspadai lima ancaman dalam pembahasan reformasi WTO.

Konferensi Tingkat Menteri (KTM) Ke-14 WTO bakal berlangsung pada 26-29 Maret 2026. Konferensi dua tahunan WTO itu dibuka oleh Direktur Jenderal WTO Ngozi Okonjo-Iweala dan Menteri Perdagangan Kamerun yang juga Ketua KTM Ke-14 WTO, Luc Magloire Mbarga Atangana.

Okonjo-Iweala mengatakan, KTM Ke-14 berlangsung di tengah masa sulit perdagangan dunia dan sistem multilateral. Saat ini, perdagangan dunia dan sistem multilateral sedang mengalami gangguan terburuk dalam 80 tahun terakhir.

"Kita tidak dapat menyangkal begitu besarnya skala masalah yang dihadapi dunia saat ini. Tatanan dunia dan sistem multilateral telah berubah secara permanen. Kita tidak akan mendapatkannya kembali," ujarnya dalam pembukaan acara dua tahunan WTO tersebut.

Tatanan dunia dan sistem multilateral telah berubah secara permanen. Kita tidak akan mendapatkannya kembali.

Kendati begitu, Okonjo-Iweala melanjutkan, WTO tetap harus melihat ke masa depan. Itu berarti mencari tahu apa yang berhasil dengan baik dalam tatanan lama, sehingga dapat mempertahan dan membangunnya.

"Apa yang tidak berhasil dengan baik juga perlu digali, sehingga dapat diperbaiki. Itu juga berarti mengidentifikasi celah dalam tatanan baru yang sedang terbentuk, sehingga kita dapat menutupnya," katanya.

KTM Ke-14 WTO berlangsung di tengah eskalasi perang Amerika Serikat (AS)-Israel versus Iran. Perang tersebut terjadi justru di kala belum tuntasnya konflik Rusia-Ukraina yang berlangsung sejak 24 Februari 2022.

KTM itu juga berada dalam bayangan era tarif tinggi yang dipicu kebijakan tarif AS di bawah kepemimpinan Donald Trump. Kebijakan tarif itu menganut sistem unilateral, yakni menetapkan secara sepihak untuk memaksakan negosiasi ulang atas kesepakatan dagang yang dianggap tidak adil bagi AS.

Di era itu, mekanisme penyelesaian sengketa dagang WTO tidak berfungsi sepenuhnya selama enam tahun terakhir. Ini lantaran Badan Banding WTO masih lumpuh sejak "digembosi" AS pada 2019.

Baca JugaKebangkitan ”Trade Act” AS Versus Reformasi WTO

Menurut Luc Magloire Mbarga Atangana, peran WTO sebenarnya sangat krusial. WTO menjadi landasan perdagangan dan membantu membangun stabilitas, prediktabilitas, dan transparansi perdagangan internasional.

WTO juga berkontribusi terhadap peningkatan standar hidup, perluasan peluang ekonomi, dan integrasi ekonomi ke dalam sistem global. Namun, WTO harus berevolusi serta menjadi lebih gesit dan kuat untuk mengatasi fragmentasi dan dinamika perdagangan yang berubah.

"Reformasi harus mengarah pada WTO yang lebih kuat dan efektif yang mampu menanggapi tantangan saat ini dan memulihkan kepercayaan pada sistem perdagangan multilateral," tuturnya.

Reformasi harus mengarah pada WTO yang lebih kuat dan efektif yang mampu menanggapi tantangan saat ini dan memulihkan kepercayaan pada sistem perdagangan multilateral.

Agenda utama KTM Ke-14 WTO adalah reformasi WTO yang mencakup tiga isu utama. Pertama, perbaikan dalam proses pengambilan keputusan dan penyelesaian sengketa. Hal itu terutama terkait penerapan mekanisme plurilateral yang memungkinkan keputusan diambil oleh sebagian anggota tanpa harus mencapai konsensus semua anggota.

Kedua, perihal perlakuan khusus dan berbeda (special and differential treatment/SDT) bagi negara berkembang dan negara yang paling disukai (most-favoured-nation/MFN) yang selama ini mendapat prioritas tertentu sesuai aturan WTO. Dan, ketiga, penguatan transparansi dan kepatuhan negara anggota terhadap aturan perdagangan internasional.

Ada pula agenda pembahasan program kerja e-dagang WTO. Salah satunya terkait rencana perpanjangan moratorium pembebasan bea cukai atas barang yang diperdagangkan melalui e-dagang.

Selain itu, ada juga program kerja untuk melahirkan panduan tentang perdagangan di sektor pertanian dan pembahasan cadangan pangan pemerintah. Di samping itu, bakal dibahas pula terkait Inisiatif Pernyataan Bersama tentang Perjanjian Fasilitasi Investasi untuk Pembangunan (IFDA) yang mengadopsi mekanisme plurilateral.

Untuk Perjanjian tentang Subsidi Perikanan (AFS), WTO resmi memberlakukannya mulai 15 September 2025. Hal itu dilakukan setelah dua pertiga anggota WTO menyerahkan instrumen penerimaan mereka.

Khusus Indonesia dan India, kedua negara tersebut belum menyerahkan instrumen penerimaan atas perjanjian itu. Indonesia beralasan sekitar 90 persen nelayan Indonesia merupakan nelayan skala kecil yang masih sangat bergantung pada subsidi operasional seperti bahan bakar untuk melaut.

Sementara itu, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi meminta Indonesia memimpin perjuangan negara-negara Dunia Selatan (negara berkembang dan kurang berkembang) untuk mendapatkan keadilan perdagangan. Keadilan perdagangan itu penting di tengah era pemaksaan tarif dan kesepakatan dagang, serta perang atau konflik geopolitik.

Selain itu, Indonesia perlu mewaspadai agenda AS dan Uni Eropa dalam pembahasan reformasi WTO. Dua kekuatan ekonomi besar tersebut berencana melegitimasi WTO sebagai organisasi yang berbasis pada kekuasaan, bukan aturan yang disepakati bersama.

Baca JugaDuel Kepentingan di Laga Reformasi WTO

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi tersebut antara lain terdiri dari Indonesia for Global Justice (IGJ) dan Kolektif Puanifesto. Perwakilan koalisi tersebut turut hadir dalam KTM Ke-14 WTO di Kamerun.

Perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Ekonomi pada KTM Ke-14 WTO, Salsabila, Jumat (27/3/2026), mengatakan, ada lima upaya ancaman yang mengemuka dalam pembahasan reformasi WTO. Pertama, pelemahan prinsip non-diskriminasi yang menjadi pilar WTO.

Kedua, pengabaian prinsip konsensus dalam pengambilan keputusan. Pengabaian itu memungkinkan negara-negara dengan kuasa besar mendominasi pengambilan keputusan dan memfasilitasi kesepakatan plurilateral.

Ketiga, lanjut Salsabila, penyempitan ruang untuk perlakuan khusus dan berbeda bagi negara berkembang. Keempat, proses fasilitasi yang tidak transparan dan eksklusif, yang menghilangkan suara negara-negara miskin.

“Kelima, mendorong kesepakatan plurilateral tentang fasilitasi investasi yang akan menciptakan preseden berbahaya yang sangat besar bagi masa depan ekonomi dunia,” ujarnya.

Indonesia perlu berhati-hati terhadap pembahasan mekanisme perdagangan dan investasi plurilateral. Sebaiknya, keputusan Indonesia bergabung dalam JSI IFDA tersebut dipertimbangkan ulang.

Direktur Eksekutif IGJ, Rahmat Maulana Sidik, menambahkan, Indonesia perlu berhati-hati terhadap pembahasan mekanisme perdagangan dan investasi plurilateral dalam reformasi WTO. Mekanisme plurilateral itu mengesampingkan konsensus lantaran keputusan yang diambil hanya melibatkan sejumlah negara yang memiliki kepentingan tertentu.

“Mekanisme tersebut bertentangan dengan Pasal IX dan Pasal X Perjanjian Marrakesh 1994. Oleh karena itu, keputusan Indonesia bergabung dalam JSI IFDA di WTO sebaiknya dipertimbangkan ulang,” kata Maulana.

Perjanjian Marrakesh 1994 menjadi dasar terbentuknya WTO. Pasal IX dan Pasal X  perjanjian tersebut merupakan fondasi dasar dan prosedural WTO. Pasal IX menetapkan pengambilan keputusan berbasis konsensus (atau voting mayoritas jika buntu) dan kewenangan interpretasi hukum, sementara Pasal X mengatur prosedur amandemen perjanjian yang memungkinkan anggota mengajukan perubahan pada perjanjian multilateral.

Baca JugaDua Skenario Pertumbuhan Perdagangan Dunia 2026

Adapun perwakilan Kolektif Puanifesto, Arie Kurniawaty, menuturkan, dalam KTM Ke-14, ada upaya untuk menghapus mandat-mandat masa lalu WTO dan membuka negosiasi baru dengan dalih WTO membutuhkan pendekatan baru. Mandat-mandat itu terutama di bidang pertanian, seperti pengelolaan cadangan pangan publik oleh negara, subsidi, dan mekanisme perlindungna khusus.

“Mandat-mandat itu merupakan keputusan lama yang diperjuangkan oleh negara berkembang. Kini, ada upaya negara-negara tertentu untuk menghapus mandat-mandat tersebut atas dalih keadilan dan pendekatan baru perdagangan,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Arie, dalam AFS, subsidi bagi perikanan skala besar justru dilonggarkan. Sebaliknya, perlakuan khusus dan berbeda bagi negara-negara berkemban, bahkan bagi nelayan skala kecil justru dibatasi.

Dalam perhelatan KTM Ke-14, Pemerintah Indonesia mengirimkan delegasi yang dipimpin Staf Ahli Bidang Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan Johni Martha. Dalam forum itu, Indonesia bakal memperjuangkan sejumlah kepentingan, terutama perihal reformasi WTO.

Menteri Perdagangan RI, Budi Santoso, mengatakan, reformasi WTO akan memperkuat sistem perdagangan global tanpa meninggalkan prinsip dasar organisasi tersebut. Pirnsip dasar tersebut termasuk pengambilan keputusan secara konsensus serta SDT bagi negara berkembang.

Indonesia juga akan terus mendorong agar sistem penyelesaian sengketa dapat segera dipulihkan demi kepastian hukum bagi seluruh anggota. Selain itu, Indonesia juga akan memperjuangkan sejumlah isu lainnya, seperti subsidi perikanan, pertanian, dan e-dagang.

“Kami akan terlibat aktif dalam negosiasi ketentuan tambahan pada AFS dan perundingan sektor pertanian yang menyoroti pentingnya ketahanan pangan, termasuk kebijakan cadangan pangan pemerintah,” katanya melalui siaran pers di Jakarta.

Budi menjelaskan, sektor perikanan dan pertanian sangat penting di tengah tantangan perubahan iklim yang akan mengubah produksi pangan dunia. Indonesia menilai aturan global di sektor tersebut harus memberikan ruang yang adil bagi negara berkembang untuk menjaga stabilitas pangan domestik.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kena Sanksi OJK, Bank Neo Commerce Pastikan Layanan Tetap Aman
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Hadapi Bulgaria di FIFA Series 2026, Kepulauan Solomon Siap Catat Sejarah Kontra Tim Eropa
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
5 Bulan Terpuruk karena Cedera, Jorge martin Ungkap Rahasia Rebut Podium di MotoGP Brasil 2026
• 19 jam lalutvonenews.com
thumb
Penipuan Black Dollar, 2 WN Liberia Ditangkap di Apartemen Kembangan
• 21 jam laludetik.com
thumb
Kepentingan Politis di Balik Agenda Reformasi Polri
• 11 jam lalukatadata.co.id
Berhasil disimpan.