jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa kebijakan pengalihan penahanan terhadap tahanan lembaga antirasuah semata-mata didasarkan pada strategi penanganan perkara. Penegasan itu disampaikan menyusul munculnya sejumlah permohonan pengalihan penahanan setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas, sempat menjadi tahanan rumah pada Lebaran 2026.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan bahwa keputusan untuk mengalihkan status penahanan tidak terkait dengan momen hari raya atau permintaan tertentu, melainkan semata bagian dari taktik penyidikan.
BACA JUGA: KPK Punya Semboyan Berani, Jujur, & Hebat, Tetapi Tak Dipraktikkan di Kasus Gus Yaqut
“Apakah ini (permohonan pengalihan penahanan selain Yaqut) akan di-acc (disetujui) pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara, seperti itu,” ujar Asep dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (27/3).
Asep menjelaskan bahwa KPK hanya akan mempertimbangkan pengalihan penahanan apabila sesuai dengan kebutuhan dan tahapan yang sedang berjalan dalam proses penyidikan.
“Jadi, bukan ke situ fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan di situ,” katanya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji untuk Indonesia tahun 2023-2024 mulai disidik KPK pada 9 Agustus 2025. Pada 9 Januari 2026, lembaga antirasuah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat Menteri Agama serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, pemilik biro penyelenggara haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur, tidak dijadikan tersangka meskipun sempat dicekal ke luar negeri.
Setelah menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 27 Februari 2026, KPK mengumumkan bahwa kerugian keuangan negara akibat perkara ini mencapai Rp622 miliar.
Proses penahanan terhadap kedua tersangka dimulai pada 12 Maret 2026 ketika KPK menahan Yaqut di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Lima hari kemudian, pada 17 Maret 2026, giliran Gus Alex yang ditahan di Rutan Cabang Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK. Saat menjalani proses itu, Gus Alex menyatakan tidak ada perintah maupun aliran uang terkait kasus kuota haji kepada Yaqut.
Pada tanggal yang sama, keluarga Yaqut mengajukan permohonan agar mantan menteri agama tersebut dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengabulkan permohonan itu sehingga Yaqut menjalani tahanan rumah sejak 19 Maret 2026.
Namun, pada 23 Maret 2026, KPK mengumumkan sedang memproses pengalihan kembali status Yaqut dari tahanan rumah menjadi tahanan rutan. Proses tersebut rampung pada 24 Maret 2026, dan Yaqut resmi kembali menjadi tahanan di Rutan KPK. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga




