JAKARTA - Immanuel Ebenezer alias Noel melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan pelanggaran etik pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari Rutan menjadi tahanan rumah.
“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi. Yang kita laporin ada ketua KPK, kemudian Wakil Ketua KPK wakil ketuanya itu ada empat, Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, serta Juru Bicaranya,” kata ujar kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026).
“Uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan Rutan kepada tahanan rumah dari salah satu tersangka di KPK," sambungnya.
Menurut Aziz, keputusan pimpinan KPK tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah.
“Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparan dan tidak objektif, serta yang terakhir bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.
Ia menyatakan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan anomali dalam perkara korupsi.
“Ini jarang, sangat jarang dan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege,” tegasnya.
Aziz juga menyoroti alasan pengalihan tahanan Yaqut yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif.
“Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang mengharuskan berdasarkan rekam medis valid,” ucapnya.




