Grid.ID - Kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang melibatkan dokter Richard Lee masih terus bergulir. Dokter kecantikan tersebut akan terus mendekam di Rutan Polda Metro Jaya terkait laporan kasus yang dibuat oleh Dokter Detektif alias Doktif.
Tentu saja hal ini berkaitan dengan rencana penyidik yang akan melakukan perpanjangan masa penahanan untuk melengkapi berkas perkara atau P21. Sebelumnya, Richard Lee telah menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama, tepatnya sejak 6 hingga 26 Maret lalu.
"Penahanan, ketika 20 hari, akan kita lakukan perpanjangan penahanan sesuai kebutuhan, dan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan," kata Kasubid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo di kantornya pada Jumat (27/3/2026).
Andara juga menjelaskan terkait detail mekanisme tahapan penahanan yang akan dijalani oleh Richard Lee. Nantinya, penyidik akan memperpanjang masa tahanan Richard Lee selama 40 hari ke depan.
"Tahapan pertama penahanan itu 20 hari. Jika dirasa membutuhkan waktu tambahan untuk pemeriksaan atau kelengkapan penyusunan berkas, dapat diperpanjang selama 40 hari lagi," katanya.
Hal tersebut tentu saja berkaitan dengan proses pelengkapan berkas dari tersangka serta barang bukti yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Jadi sesuai koordinasi antara penyidik dan Kejaksaan. Ketika dirasa lengkap, berkas dirasa lengkap, maka tersangka dan barang bukti akan dilimpahkan ke Kejaksaan," imbuhnya.
Hingga kini, Andaru sendiri mengatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan penangguhan penahanan dari Richard Lee. Oleh karena itu, Richard dipastikan masih mendekam di Rutan Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini, saudara DRL masih berada di Rutan Polda Metro Jaya. Jadi silakan ditanyakan kembali untuk informasi-informasi tersebut. Proses tetap berjalan," tutupnya.
Sementara itu, dokter Richard Lee resmi ditahan Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan produk kecantikan yang tidak sesuai label. Penahanan dilakukan karena Richard dinilai tidak kooperatif, sering mangkir panggilan, dan menghambat penyidikan. Ia dijerat UU Kesehatan dengan ancaman pidana. (*)
Artikel Asli




