Grid.ID – Ketegangan antara pihak Ressa Rizky Rosano dan penyanyi Denada memasuki babak baru. Tim kuasa hukum Ressa akhirnya angkat bicara untuk menepis rumor mengenai tuntutan uang Rp 7 miliar serta isu permintaan "jatah" atau fee sebesar 20 persen yang dituduhkan pihak lawan.
Ronald, tim kuasa hukum Ressa, membantah keras tudingan pemerasan tersebut. Ia menilai pernyataan yang dilontarkan pihak kuasa hukum Denada justru memperkeruh suasana di saat kedua belah pihak tengah mengupayakan jalan perdamaian.
"Terkait angka Rp 7 miliar atau isu potongan 20 persen itu, saya tegaskan itu tidak ada. Hal tersebut sama sekali tidak memiliki relevansi dengan pokok perkara yang sedang kami perjuangkan," kata Ronald dalam wawancara virtual, Kamis (26/3/2026).
Dengan tegas, Ronald menantang pihak-pihak yang menyebarkan isu tersebut untuk membawa bukti ke ranah hukum, bukan sekadar melempar opini di media massa.
"Kami betul-betul keberatan dengan tuduhan itu. Itu omongan apa? Tidak pernah ada (permintaan uang). Kalau memang merasa benar, silakan buktikan secara hukum, jangan hanya bicara di media," tutur Ronald.
Menurutnya, pihak lawan sengaja melemparkan isu sensitif mengenai uang untuk mengalihkan fokus utama perkara, yakni pengakuan status hukum Ressa sebagai anak.
"Coba saja kalau mereka berani meneruskannya. Biar nanti berhadapan langsung dengan kami di jalur yang tepat," tegasnya.
Ronald menjelaskan bahwa saat ini hubungan personal antara Ressa dan Denada sebenarnya jauh membaik. Secara lisan, Denada disebut telah mengakui Ressa sebagai anak kandungnya yang sempat terpisah selama puluhan tahun.
Ia menyayangkan jika polemik uang Rp 7 miliar ini justru merusak momen kebahagiaan ibu dan anak yang baru saja bersatu kembali.
"Jangan memperkeruh situasi. Suasana ini sudah mulai mendingin, kedua pihak sudah saling merangkul. Ayolah, fokus pada sisi kemanusiaannya," ucap Ronald.
Kendati kliennya terus dipojokkan dengan isu pemerasan, Ronald memastikan pihaknya memiliki argumen dan bukti kuat untuk mematahkan tuduhan tersebut jika kasus ini harus berlanjut di persidangan.
Adapun kasus ini bermula saat publik dikejutkan dengan kemunculan Ressa Rizky Rosano, pemuda asal Banyuwangi, yang mengaku sebagai anak kandung Denada yang selama ini keberadaannya tidak diketahui publik. Ressa kemudian melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tuntutan ganti rugi Rp 7 miliar sebagai kompensasi atas kerugian materiil dan imateriil selama puluhan tahun.
Konflik yang memanas ini sempat mereda setelah momen Idul Fitri, di mana kedua pihak sepakat melakukan islah (perdamaian). Denada dikabarkan telah menerima Ressa kembali secara kekeluargaan.(*)
Artikel Asli




