Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan bahwa terdapat 13 dari 18 perusahaan Jaminan Kredit Daerah (Jamkrida) yang bertransformasi menjadi Perseroan Terbatas Daerah (Perseroda).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendorong percepatan transformasi, sejalan dengan target dalam roadmap pengembangan industri penjaminan.
“Adapun Jamkrida yang belum bertransformasi pada umumnya masih memerlukan waktu dalam proses penyesuaian kelembagaan dan tata kelola,” ungkapnya dalam lembar jawaban RDK OJK Februari 2026, dikutip pada Jumat (27/3/2026).
Termasuk, lanjut Ogi, penyelarasan kebijakan di tingkat Pemerintah Daerah (Pemda) serta penguatan kesiapan internal perusahaan.
Menilik Peta Jalan atau Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri Penjaminan Indonesia 2024—2028, dalam bab 4.1 Fase 1: Penguatan Fondasi (2024—2025) yang terutang di program strategis dalam pilar penguatan ketahanan dan daya saing, poin ketiga menyebutkan pada akhir 2025, diharapkan seluruh Jamkrida telah menyelesaikan proses dalam mengubah badan hukum menjadi Perseroda.
Roadmap itu juga menjelaskan alasan Jamkrida diharapkan bertransformasi menjadi Perseroda. Hal ini muncul karena permodalan lembaga penjamin relatif lebih kecil dibandingkan jasa keuangan lainnya, terutama industri asuransi. Perusahaan penjaminan, khususnya Jamkrida, memiliki kesulitan permodalan karena kesulitan penyertaan modal dari pemerintah daerah.
Baca Juga
- Jamkrida Jakarta Dukung Rencana OJK Atur Batas Bawah Imbal Jasa Penjaminan
- Jamkrindo Catat Volume Penjaminan Rp214,73 Triliun pada 2025
- OJK Kaji Peluang Percepatan Implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) ke 2027
“Hal ini disebabkan oleh lemahnya komitmen dari pemerintah daerah untuk mengembangkan sektor UMKM di daerah melalui optimalisasi peranan Jamkrida,” tertulis dalam roadmap tersebut, dikutip pada Jumat (27/3/2026).
Oleh sebab itu, dalam rangka mendorong kecukupan modal, Jamkrida didorong untuk mengubah bentuk badan hukum menjadi Perseroan Daerah (Perseroda). Bentuk badan hukum Perseroda memiliki manfaat untuk dapat memperoleh tambahan modal dari sektor swasta yang relatif besar dengan menerbitkan saham maupun obligasi.
“Dengan model penyertaan modal seperti ini, diharapkan menjadi penguatan permodalan untuk Jamkrida. Ke depan, dalam rangka penguatan permodalan perusahaan penjaminan, Otoritas Jasa Keuangan akan melakukan evaluasi terhadap ketentuan permodalan dan ekuitas minimum,” tulisnya lagi.
Sebagai informasi, OJK mencatat nilai aset perusahaan penjaminan pada Januari 2026 sebesar Rp47,51 triliun, tumbuh 1,96% (year on year/YoY).
Sementara itu, nilai imbal jasa penjaminan mengalami kontraksi sebesar 2,77% (YoY) menjadi Rp680 miliar. Adapun, nilai klaim penjaminan sebesar Rp290 miliar, turun 58,68% (YoY).





