KPK Tegaskan Pengalihan Penahanan Bukan karena Hari Raya, Tapi Strategi Perkara

liputan6.com
5 jam lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kebijakan pengalihan penahanan tahanan lembaga antirasuah hanya terkait atau berdasarkan strategi penanganan perkara.

KPK menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons beberapa tahanan yang mulai mengajukan permohonan pengalihan penahanan setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji sekaligus mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah pada Lebaran 2026 lalu.

Advertisement

BACA JUGA: KPK Minta Maaf Usai Bikin Gaduh soal Pengalihan Tahanan Rumah Yaqut

"Apakah ini (permohonan pengalihan penahanan selain Yaqut) akan di-acc (disetujui) pada hari raya keagamaan dan lain-lain? Saya tegaskan kembali bahwa ini adalah terkait dengan strategi penanganan perkara, seperti itu," ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Jumat (27/3).

Oleh sebab itu, Asep mengatakan KPK hanya akan mempertimbangkan strategi penanganan perkara terkait persetujuan pengalihan penahanan.

"Jadi, bukan ke situ fokusnya, tetapi bagaimana pada setiap tahapan ini kami melihat strategi yang harus diterapkan di situ," katanya.

 

 


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Aktor Lee Sang Bo Ditemukan Meninggal di Usia 44 Tahun, Polisi Masih Selidiki Penyebabnya
• 2 jam laluviva.co.id
thumb
Geram Lihat Aksi Hendrik Irawan Pamer Insentif Rp6 Juta, BGN Beberkan Alasan Penutupan SPPG: Jelas Salah!
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
BI Catat Uang Beredar Rp 10.089,9 T per Februari 2026, Tumbuh 8,7 Persen
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Penuhi GBK Hari Ini! Erick Thohir Ajak Suporter Kawal Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts and Nevis
• 9 jam lalumedcom.id
thumb
Mau Cairkan Saldo JHT? Ini Bedanya Syarat Klaim 10%, 30%, dan 100%
• 9 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.