Tangan Kanan Bandar Narkoba ‘The Doctor’ Masuk DPO, Diduga Kabur ke Malaysia

kompas.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com- Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memasukkan Rendy Hermawan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, Rendy memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan Andre.

“Rendy Hermawan merupakan tangan kanan dari DPO atas nama Andre alias ‘The Doctor’,” ujar Eko dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).

Baca juga: Prajurit TNI AD Koptu YP Akui Beli Narkoba di Kompleks Berlan Jaktim, Kini Ditahan

Menurut Eko, Rendy berperan sebagai perekrut sindikat yang menyediakan rekening penampung untuk transaksi narkoba. Rekening tersebut digunakan sebagai sarana aliran dana hasil peredaran barang haram.

“Yang bersangkutan berperan merekrut sindikat penyedia rekening penampungan untuk transaksi narkoba. Posisi terakhir diketahui berada di Malaysia,” jelasnya.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah berkoordinasi dengan Kepolisian Diraja Malaysia (PDRM) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri guna meminta bantuan penangkapan terhadap Rendy.

Baca juga: Menyamar Jadi Polisi, 3 Pria di Tangerang Peras Remaja dengan Dalih Kasus Narkoba

Rendy diketahui memiliki ciri fisik tinggi sekitar 170 cm dengan berat badan 70 kg, berusia sekitar 35 tahun. Ia memiliki rambut hitam lurus, mata sipit, hidung mancung, bibir tidak terlalu tebal, serta berkulit sawo matang.

Dalam perkara ini, Rendy diduga terlibat tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat, dalam rentang waktu 2015 hingga 2026. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/43/II/2026/SPKT.DITNARKOBA/BARESKRIM POLRI tertanggal 26 Februari 2026.

Baca juga: Bareskrim Bongkar Peredaran Narkoba di Tempat Hiburan Malam Jaksel, 5 Orang Ditangkap

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polri mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Rendy Hermawan untuk segera melaporkan kepada penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Trump : Iran Sedang Bernegosiasi tapi Tak Berani Mengaku, Pemimpinnya Takut Dibunuh oleh “Orang Sendiri”
• 12 jam laluerabaru.net
thumb
43 Ribu Kendaraan Kembali ke Jakarta dan Sekitarnya via Japek II Selatan
• 19 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Ekuitas Kembali Positif, Saham GIAA Keluar dari Papan FCA
• 13 jam laluidxchannel.com
thumb
Prabowo Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Utusan Xi Jinping
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Adames sebut siap hadapi siapa pun seusai pertahankan sabuk juara WBC
• 18 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.