PT Bank Neo Commerce Tbk (BBYB) menyampaikan klarifikasi seusai terbukti tidak menjalankan kegiatan sebagai mitra pemasaran perantara pedagang efek selama satu tahun sejak memperoleh surat tanda terdaftar (STTD) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Pembuktian itu terkuak melalui terbitnya Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/PM.13/2026 tentang Pembatalan Surat Tanda Terdaftar Mitra Pemasaran Perantara Pedagang Efek Kelembagaan Level I Bank Neo Commerce.
Direktur Utama Bank Neo Commerce, Eri Budiono mengatakan, pencabutan status tersebut berkaitan dengan izin referral kepada perusahaan sekuritas bagi nasabah yang berminat melakukan transaksi jual beli saham. Program referral tersebut direncanakan sebagai produk baru untuk mengembangkan layanan wealth management perseroan. Namun hingga saat ini program itu belum diluncurkan.
Hal itu dikarenakan perusahaan masih dalam tahap penyempurnaan demi memastikan kesiapan operasional, sistem, hingga pengalaman nasabah yang optimal sebelum implementasi dilakukan.
Ia mengatakan, Bank Neo berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara bertanggung jawab, prudent, serta sejalan dengan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance). Ia juga memastikan penerapan manajemen risiko yang terukur serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan dan regulasi dari otoritas terkait.
“Hal ini merupakan bentuk komitmen BNC untuk menjaga keberlangsungan usaha yang sehat, berorientasi pada kepentingan nasabah, dan mendukung stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Eri dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Bank Neo juga memastikan seluruh layanan perbankan digital tetap beroperasi secara normal, termasuk layanan produk wealth management. Di antaranya bancassurance, layanan emas, serta produk dan layanan perbankan digital lainnya.
“Nasabah dan masyarakat dapat tetap mengakses seluruh layanan tersebut secara penuh dan tanpa gangguan, sebagaimana biasa,” ucapnya.
Eri menegaskan, keamanan transaksi nasabah pada seluruh produk dan layanan di aplikasi neobank milik Bank Neo Commerce yang saat ini dapat diakses oleh masyarakat telah memiliki perizinan yang sah.
“Bank Neo Commerce menghormati sepenuhnya setiap kebijakan dan arah pengaturan yang diterapkan oleh regulator terkait dan akan terus menjalin koordinasi secara aktif untuk memastikan kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku,” tambah Eri.
Lebih lanjut, Bank Neo Commerce menegaskan akan terus berkomitmen menghadirkan layanan keuangan digital yang aman, lengkap, dan berdaya saing bagi masyarakat Indonesia. Langkah ini sejalan dengan visi perseroan dalam mendukung percepatan inklusi keuangan nasional secara berkelanjutan, sekaligus memberikan nilai tambah bagi nasabah melalui inovasi layanan yang bertanggung jawab.




