Viral di media sosial video pengeroyokan seorang remaja di kamar hotel kawasan Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Tiga orang pelaku ditangkap.
"Benar, kami sudah mengamankan tiga pelaku. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran," kata Kapolresta Pontianak, Kombes Endang Tri Purwanto, dikutip detikKalimantan, Jumat (27/3/2026).
Peristiwa pengeroyokan itu dilaporkan orang tua korban, Nizam. Pengeroyokan itu terjadi di kamar hotel lantai 7 pada Selasa (24/3). Jumlah pelaku empat orang dan masih di bawah umur.
Keempatnya berinisial FA, RM, TV, dan FD. Namun FD hingga kini masih jadi buron. Para pelaku diduga kesal karena tidak terima temannya dibawa korban untuk check-in ke hotel.
"Motifnya bukan asmara, tapi karena pelaku tidak terima temannya dibawa ke hotel oleh korban," jelas Endang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 262 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca selengkapnya di sini.
(idn/imk)





