Bonus demografi Indonesia kini dihantui ancaman nyata dari paparan konten negatif di ruang digital. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) merespons kondisi darurat itu dengan meneken Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026, aturan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS), yang secara tegas mewajibkan platform menonaktifkan akun media sosial (medsos) anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini mendapat dukungan penuh dari berbagai ahli, salah satunya Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber dari Vaksincom. Alfons menegaskan urgensi pembatasan media sosial bagi anak adalah persoalan menyelamatkan masa depan bangsa.
Ia menyoroti betapa berbahayanya jika anak di bawah umur terus-menerus dibiarkan berselancar bebas tanpa batasan di platform media sosial. Ketika generasi penerus ini rusak secara kognitif dan mental akibat konten beracun di internet, Indonesia tidak akan memanen apa-apa dari bonus demografi tersebut.
"Indonesia itu kan punya keuntungan demografis. Banyak anak mudanya yang kita harapkan 10-20 tahun ke depan mengambil estafet kepemimpinan," tegas Alfons, saat diwawancara kumparan.
Hal senada juga disampaikan Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi. Ia menjelaskan, secara psikologis, anak di bawah usia 16 tahun belum memiliki kematangan emosional dan kognitif untuk menghadapi kompleksitas algoritma media sosial.
"Anak cenderung menggunakan media sosial untuk hiburan atau pengakuan sosial, sehingga lebih rentan terhadap tekanan sosial, perundungan siber, dan manipulasi informasi," jelas Heru.
Di sisi lain, Pemerhati Anak, Retno Listyarti, memaparkan fakta yang lebih mengerikan. Berdasarkan data, Indonesia saat ini berada di posisi 10 besar dunia dalam kasus kekerasan seksual anak secara daring.
"Banyak sekali kasus kekerasan seksual bermula dari media sosial dan game online di mana anak-anak berkenalan dengan orang asing. Pintu masuknya adalah media sosial. Jadi kebijakan melarang anak di bawah usia 16 tahun bermedia sosial ini artinya negara hadir," kata Retno.
Aturan tegas: Medsos adalah Layanan Risiko TinggiKetegasan negara ini tertuang jelas dalam Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026. Dalam Pasal 30 ayat (1), pemerintah mengategorikan layanan jejaring dan media sosial sebagai Produk, Layanan, dan Fitur dengan profil risiko tinggi.
Sebagai bentuk perlindungan, Pasal 30 ayat (3) secara eksplisit mewajibkan PSE untuk menonaktifkan akun anak yang berusia di bawah 16 tahun.
Anak-anak hanya diperbolehkan mengakses platform dengan profil risiko rendah, itu pun dengan syarat persetujuan ketat dari orang tua (Pasal 29).
Lalu, bagaimana teknis pelaksanaannya? Apakah data biometrik anak akan terancam jika verifikasi melibatkan pemindaian wajah (face scanning) yang terintegrasi Dukcapil?
Soal hal tersebut, Alfons menilai publik dan platform jangan sampai mencampuradukkan ketakutan akan kebocoran data sebagai alasan untuk tidak mematuhi aturan perlindungan anak.
"Pada prinsipnya pemilik medsos tahu jelas umur dari pengakses akunnya. Jangankan umur, dia tahu hobinya apa, tinggalnya di mana, jam berapa aktifnya. Jadi jangan dicari-cari alasannya. Ini bukan masalah pakai metode apa, tetapi apakah pengelola medsosnya mau melakukan hal ini," tegas Alfons.
Kekhawatiran soal implementasi verifikasi umur ini juga diamini oleh Heru Sutadi. Heru mengingatkan agar mekanisme verifikasi usia yang diterapkan platform harus benar-benar kredibel.
"Kalau diserahkan pada masing-masing platform, saya khawatir mereka 'patuh tapi tidak'. Seolah patuh, tapi ambil gampangnya saja. Misalnya hanya ditanya 'apakah usia 16+' lalu tinggal klik. Ini sangat rawan dimanipulasi oleh anak-anak," peringat Heru.
Komisioner KPAI, Dian Sasmita, turut memberikan catatan penting. KPAI sangat mendukung regulasi tata kelola ini untuk mewujudkan ruang digital yang aman, namun ia mengingatkan agar eksekusinya tidak merenggut hak anak atas informasi edukatif.
"Pelaksanaannya perlu berhati-hati, jangan sampai mengakibatkan pengurangan hak anak atas informasi. Fokusnya harus pada pengawasan terhadap konten negatif seperti kekerasan dan hoax yang kerap menempel pada platform digital. Diperlukan mekanisme akuntabilitas yang jelas dari platform," ujar Dian.
Pada akhirnya, regulasi hanyalah pagar depan. Para ahli sepakat secanggih apa pun aturan dan sistem verifikasi yang dibuat oleh pemerintah dan platform, literasi digital orang tua adalah kunci utama. Tanpa kesadaran dari lingkungan keluarga, anak-anak akan selalu menemukan "jalan tikus" untuk menembus larangan tersebut.
“Tapi masalahnya kalau pemerintah tidak menyadarkan orang tua lebih dulu, maka orang tua itu juga tidak punya proaktif dan tidak punya kesadaran tentunya atas bahayanya ya media sosial maupun platform lain jika itu anak-anaknya tuh masuk ke sana gitu ya. Jadi ini memang perlu banget gitu ya secara sistematis ya menyebarluaskan sustansi dari kebijakan ini, menyosialisasikan kepada publik secara terus-menerus sehingga para orang tua atau orang dewasa di sekitar anak tuh ya betul-betul bisa ngedampingin anak dan peraturan ini tidak sekadar peraturan tapi bahwa betul-betul bisa diimplementasikan,” tutur mantan Komisioner KPAI, Retno Listyarti.





