JAKARTA,KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memasukkan I Dewa Ketut Wiranida ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dia diduga berperan sebagai pengendali peredaran narkotika jenis ekstasi di tempat hiburan malam New Star Club, Denpasar, Bali.
Baca juga: Polisi Buru Pemasok Narkoba ke Prajurit TNI AD di Berlan
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengatakan, tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba masih terus melakukan pencarian terhadap tersangka.
“Berperan sebagai pengendali peredaran narkoba di THM New Star, Bali. Saat ini tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersebut,” ujar Eko, dalam keterangannya, pada Jumat (27/3/2026).
Berdasarkan data kepolisian, I Dewa Ketut Wiranida memiliki ciri fisik tinggi sekitar 175 cm dengan berat badan 66 kg dan berusia sekitar 48 tahun. Ia berambut pendek, bermata tidak terlalu sipit, berhidung sedang, berbibir tidak terlalu tebal, bertubuh tidak terlalu kurus, serta berkulit sawo matang.
Baca juga: Tangan Kanan Bandar Narkoba ‘The Doctor’ Masuk DPO, Diduga Kabur ke Malaysia
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika di New Star Club, Denpasar Barat.
Tim Dittipidnarkoba kemudian melakukan penyamaran (undercover buy) dengan memesan 12 butir ekstasi di salah satu ruang karaoke VIP.
Saat transaksi berlangsung pada Minggu (15/3/2026) sekitar pukul 00.30 WITA, petugas langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan tiga orang, yakni Muhammad Rokip alias Rokip, I Wayan Subawa, dan I Gusti Bagus Adi Pramana.
Rokip diketahui berperan sebagai captain room, sedangkan Subawa merupakan manajer tempat hiburan tersebut.
Baca juga: Prajurit TNI AD Koptu YP Akui Beli Narkoba di Kompleks Berlan Jaktim, Kini Ditahan
Polisi menduga I Dewa Ketut Wiranida berperan sebagai pengendali utama peredaran ekstasi di lokasi tersebut. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/A/52/III/2026/SPKT.Dittipidnarkoba/Bareskrim Polri, tertanggal 15 Maret 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




