Liputan6.com, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong pemeriksaan terhadap Kepala Badan Intelijen Strategis (KaBAIS) Letnan Jenderal Yudi Abrimantyo. Yudi mundur dari KaBAIS menyusul terungkapnya keterlibatan empat anggota TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus.
Komisioner Komnas HAM, Amiruddin al Rahab menilai mundurnya Yadi dari jabatan KaBAIS belum cukup untuk menjamin terpenuhinya keadilan dan hak asasi manusia dalam kasus tersebut.
Advertisement
“Panglima TNI perlu memerintahkan Danpuspom TNI untuk memeriksa KaBAIS yang dicopot tersebut secara transparan,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (27/3/2026).
Dia menegaskan, pemeriksaan diperlukan untuk mengungkap secara utuh rantai tanggung jawab, baik pada level pelaksana maupun pimpinan.
“Pemeriksaan itu diperlukan untuk memastikan derajat keterlibatan dan tanggung jawab komando pimpinan dan anggota yang merencanakan, yang merancang tindakan, dan yang langsung beroperasi di lapangan melakukan penyiraman,” kata Amiruddin.
Menurut dia, langkah pencopotan KaBAIS merupakan sinyal awal akuntabilitas, namun belum mencerminkan upaya komprehensif dalam penegakan hukum dan pemenuhan HAM.




