WNA Asal Tiongkok Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena Selundupkan Hampir 2 Kg MDMA, Polisi Buru Pengendali

pantau.com
3 jam lalu
Cover Berita

Pantau - Warga negara asing asal Tiongkok berinisial CJ (39) ditangkap Bea dan Cukai Soekarno-Hatta setelah kedapatan membawa narkotika golongan I jenis MDMA seberat 1.915 gram di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Penangkapan CJ dilakukan saat pelaku tiba di Indonesia melalui penerbangan rute Techo International Airport, Kamboja menuju Jakarta pada Jumat malam, 20 Maret 2026.

Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari pemeriksaan petugas bandara yang mencurigai barang bawaan pelaku.

"Narkotika yang dibawa berupa MDMA yang bercampur kokain dalam bentuk bubuk serta etomidate dalam pods vape," ungkapnya.

Modus Sembunyikan Narkotika di Dinding Koper

CJ diduga berperan sebagai kurir dengan modus menyembunyikan narkotika di dalam dinding koper untuk mengelabui petugas.

Pengungkapan ini merupakan hasil operasi analisis risiko berkelanjutan dan sinergi lintas instansi selama periode libur Idul Fitri 1447 H tahun 2026.

Setelah penangkapan CJ, Bea Cukai bersama Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta langsung melakukan pengembangan kasus.

Pengembangan Kasus Ungkap Paket Narkotika ke Kemayoran

Pada Selasa, 24 Maret, petugas memeriksa paket kiriman yang diberitahukan sebagai mainan dan menemukan delapan pods vape berisi narkotika golongan II jenis cairan etomidate.

Modus dalam kasus ini adalah salah pemberitahuan isi barang dengan tujuan pengiriman ke Kemayoran, Jakarta Pusat.

Petugas kemudian bekerja sama dengan Satresnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta dan berhasil menangkap penerima paket berinisial JS (33), seorang warga negara Indonesia.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Whisnu Wardana menyatakan, "Kedua pelaku telah ditahan."

Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait asal dan tujuan penggunaan MDMA yang hampir mencapai 2 kilogram tersebut.

Selain itu, aparat tengah memburu satu warga negara asing asal Tiongkok berinisial HS yang diduga sebagai pengendali dan kini masuk dalam daftar pencarian orang.

Seluruh pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati atau penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Sembunyi di Kontrakan, Pengedar Narkotika di Lahat Tak Berkutik Saat Digrebek
• 8 jam lalujpnn.com
thumb
Harga Minyak Dunia Terus Naik, Apakah Kebijakan WFH Efektif Tekan Penggunaan BBM?
• 18 jam lalukompas.tv
thumb
Negara Tetangga Indonesia Darurat BBM, Bahlil Beberkan Kondisi RI: Aman!
• 21 jam lalutvonenews.com
thumb
Bethsaida Healthcare Dinobatkan Jadi Clinical Ecosystem of the Year
• 9 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Rupiah Melemah Dipicu Volatilitas Harga Minyak Dunia
• 13 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.