Istri Richard Lee berinisial RE menghadiri pemeriksaan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jumat (27/2). RE diperiksa selama 7 jam terkait kasus suaminya atas kasus dugaan pelanggaran hak konsumen dan TPPU.
RE keluar tanpa memberikan pernyataan apa pun. Kuasa hukumnya pun bungkam.
"Nanti saja, ya, silakan tanya ke penyidik langsung," kata salah satu pengacara RE yang enggan disebutkan namanya.
Polisi soal Proses Hukum Terhadap Richard LeeDitemui terpisah, Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kompol Andaru Rahutomo mengkonfirmasi proses hukum terhadap Richard Lee masih berjalan.
"Sekarang penyidik Ditreskrimsus sedang melakukan kelengkapan berkas, menyusun berkas," tutur Andaru di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/3).
Pemeriksaan RE hari ini adalah bagian dari upaya melengkapi berkas perkara Richard Lee.
"Hari ini dilakukan pemeriksaan terhadap istri bersangkutan (DRL), yaitu saudari RE, oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Andaru.
Lebih lanjut, polisi menjelaskan, status RE sebagai istri sekaligus saksi Richard Lee dinilai memiliki informasi penting terkait peristiwa dugaan tindak pidana yang terjadi.
"Seperti yang kita ketahui, istri dari saudara DRL merupakan pasangan, ya, tentunya ada beberapa peristiwa yang diketahui oleh istri dari DRL. Nah, tujuan penyidik ini untuk mengumpulkan fakta-fakta tersebut," ungkap Andaru.
Kasus yang menyeret Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif. Produk milik Richard diduga mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai dengan izin yang berlaku.
Selain itu, terdapat dugaan pemasaran produk yang seharusnya memerlukan pengawasan medis ketat, tetapi dijual secara bebas ke masyarakat. Richard Lee sendiri sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
Richard disangkakan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Richard juga dijerat UU Perlindungan Konsumen karena diduga merugikan masyarakat secara materiil maupun kesehatan.




