Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menutup emplacement atau tempat penampungan sementara sampah sungai di TPU Tanah Kusir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan (Jaksel). Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkap alasannya.
"Kemarin kejadian Pesanggrahan. Saya terus terang berterima kasih, bukan malah sedih, nggak, saya terima kasih banget. Karena, dengan demikian, saya akhirnya memutuskan bahwa tidak boleh lagi ada tempat penampungan sementara yang seperti itu," ujar Pramono kepada wartawan di Halte Tosari, Jakarta Pusat (Jakpus), Jumat (27/3/2026).
"Karena itu akan, pertama, tidak efisien. Yang kedua, manajemennya akan semakin susah. Yang ketiga, cost-nya juga semakin tinggi. Maka penampungan sementara tidak diizinkan, tidak diperbolehkan, sehingga, dengan demikian, dari tempat-tempat pengumpulan, kita akan atur untuk kembali apakah ia akan dibawa ke Bantargebang atau ke Rorotan," tutupnya.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menegaskan tak ada pembuangan sampah dari mobil DLH ke Kali Pesanggrahan di TPU Tanah Kusir. Kadis DLH DKI Asep Kuswanto menutup emplacement atau tempat penampungan sementara sampah sungai.
"Jadi per hari ini kami menutup emplacement yang ada di TPU Tanah Kusir ini dan semoga juga ini menjadi sebuah komitmen kami untuk tetap menjaga kelestarian dari lingkungan," ujar Asep kepada wartawan, Jumat (27/3).
(dvp/isa)





