Pantau - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menindak oknum internal yang kedapatan kembali menggunakan vendor sistem perpajakan Coretax yang sebelumnya telah diberhentikan karena kinerja lambat.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menjawab pertanyaan wartawan di Istana Negara pada Jumat.
Menkeu mengungkapkan adanya laporan gangguan pada sistem Coretax yang kembali terjadi setelah sebelumnya dinyatakan telah teratasi.
"Tiba-tiba di Coretax ada laporan lagi bahwa itu muter-muter Coretax-nya, padahal sebelumnya sudah hilang. Rupanya di tempat kita juga ada yang nakal, ada yang kontrak dengan satu vendor yang kita berhentikan karena lelet servisnya, dimasukin lagi diam-diam," kata Purbaya.
Dugaan Pelanggaran Internal dan Pemeriksaan LanjutanPurbaya menyatakan pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan kembali vendor tersebut belum mengakui perbuatannya.
"Sekarang mereka tidak ngaku siapa yang masukin, nanti saya akan periksa lagi siapa yang masukin lagi vendor itu, kita akan tindak," tambahnya.
Ia menegaskan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap pihak yang terlibat dan memastikan adanya tindakan tegas.
Indikasi Sistem Sengaja Dibuat RumitSelain itu, Menkeu juga menyoroti tampilan antarmuka Coretax yang dinilai tidak ramah pengguna.
Ia mengungkap adanya indikasi sistem sengaja dibuat kompleks untuk membuka peluang bisnis aplikasi perantara.
"Rupanya dibuat agak rumit supaya di tengahnya ada aplikasi interface, ini ada yang jual ke perusahaan-perusahaan besar. Saya baru tahu," tutur Purbaya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 April 2026 dari batas awal 31 Maret 2026 sebagaimana tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-28/PJ.09/2026.
Data DJP mencatat hingga 26 Maret 2026 terdapat 9.131.427 pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 dengan 8.874.904 wajib pajak telah menyampaikan laporan.
Aktivasi akun Coretax tercatat meliputi 15.677.209 wajib pajak orang pribadi, 955.508 wajib pajak badan, 90.411 wajib pajak instansi pemerintah, serta 226 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.




