Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri memburu I Dewa Ketut Wiranida atas kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam New Star Club, Bali. Polisi memasukkan nama I Dewa dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan, timnya masih melakukan pengejaran terhadap I Dewa. Dia menyebut, keterlibatan I Dewa dalam kasus ini adalah pengendali.
"I Dewa Ketut Wiranida yang berperan sebagai pengendali peredaran Narkoba di THM New Star, Bali, saat ini Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba sedang melakukan pencarian terhadap DPO tersebut," kata Eko dalam keterangannya, Jumat (27/3/2026).
Diketahui, I Dewa memiliki ciri-ciri dengan tinggi 175 sentimeter dengan berat badan 66 kilogram dan berusia 48 tahun. Dalam keterangannya, dia bermata tidak terlalu sipit, berambut pendek, hidung biasa, bibir tidak terlalu tebal, bentuk tubuh tak terlalu kurus, dan berkulit sawo matang.
Adapun keterangan DPO I Dewa Ketut Wiranida tertuang dalam surat DPO/40/III/2026/Dittipidnarkoba tertanggal 27 Maret 2026. I Dewa dijerat dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 131 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan dalam KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
"I Dewa Ketut Wiranida untuk diawasi/ditangkap/diserahkan/diinformasikan keberadaannya kepada penyidik/penyidik pembantu pada kantor kepolisian tersebut di atas, dengan nomor HP +628127125958," demikian bunyi surat DPO.
Diberitakan sebelumnya, polisi membongkar peredaran ekstasi di sebuah kelab di Denpasar, Bali. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga orang serta menyita ratusan butir ekstasi.
Brigjen Eko Hadi menjelaskan pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang berlangsung cukup lama di sebuah kelab yang berada di Denpasar.
Berdasarkan informasi itu, tim gabungan yang dipimpin oleh Kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury melacak praktik ilegal tersebut.
"Pada hari Sabtu, 14 Maret 2026 sekira pukul 21.30 Wita, tim melakukan penyamaran sebagai pengunjung dan memesan Room VIP 2 (Karaoke Room)," kata Eko melalui keterangannya, Senin (16/3).
(tsy/isa)




