JAKARTA, KOMPAS - Guna memastikan pembatasan penggunaan media sosial bagi anak berjalan efektif pada Sabtu (28/3/2026) ini, Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan bahwa platform juga harus bertanggung jawab untuk menjaga keamanan anak. Secara rinci hal itu dituangkan dalam Keputusan Menteri Komdigi No 142 Tahun 2026.
Melalui akun resminya di Instagram, Kementerian Komdigi menyampaikan, Keputusan Menteri Komdigi No 142 Tahun 2026 itu diterbitkan agar pembatasan akses anak di bawah 16 tahun terhadap media sosial itu berjalan efektif. Pembatasan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah No 17/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) No 9/2026.
Keputusan Menteri Komdigi No 142/2026 itu disebut mengatur tiga hal penting. Pertama, indikator apakah layanan digunakan anak. Kedua, penilaian risiko, seperti risiko terpapar konten berbahaya, interaksi asing, atau kecanduan digital. Ketiga, verifikasi, agar semua penilaian benar dan bisa dipertanggungjawabkan.
Dengan demikian, platform digital seperti media sosial dan aplikasi digital tidak bisa hanya berfokus pada fitur dan layanan yang menguntungkan mereka. Platform juga harus bertanggung jawab untuk menjaga keamanan anak. Bahkan jika fitur terlihat menarik bagi anak, platform harus sadar akan risiko bagi pengguna, dan menjamin aman bagi anak.
Pada tahap awal, pembatasan itu diterapkan untuk media sosial dan layanan jejaring yang meliputi Tiktok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, Roblox, termasuk Youtube.
Youtube melalui pernyataan resmi di blog Google, Jumat (27/3), menyatakan, platformnya adalah ruang belajar terbuka terbesar di Indonesia. Menghapus akun pengguna di bawah 16 tahun secara menyeluruh dinilai berisiko ciptakan kesenjangan pengetahuan.
”Mengingat 90 persen orangtua di Indonesia yang kami survei pada Agustus 2025 telah setuju bahwa Youtube membuat pembelajaran lebih mudah diakses. Pembatasan ini dapat menghambat pemerataan pendidikan bagi generasi mendatang,” demikian Youtube.
Sebelumnya, oleh Pengadilan Tinggi California Wilayah Los Angeles, Meta dan Youtube dinyatakan bersalah atas gugatan bahwa kedua raksasa teknologi itu membuat platform adiktif sehingga menyebabkan gangguan pada kesehatan mental. Gugatan itu diajukan Kaley GM.
Youtube menyebutkan, telah melengkapi fitur keamanan dan kontrol orangtua yang diintegrasikan ke akun.
Dalam gugatannya, Kaley menuduh Meta dan Youtube menciptakan fitur-fitur yang adiktif, mirip seperti rokok dan kasino, di platform media sosial mereka. Fitur-fitur yang dimaksud misalnya autoplay, rekomendasi algoritma, dan menggulir tanpa akhir (Kompas, 27/3/2026).
Terkait dengan pembatasan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, Youtube menyebutkan, telah melengkapi fitur keamanan dan kontrol orangtua yang diintegrasikan ke akun.
Youtube meyakini anak-anak layak mendapatkan ruang untuk belajar, tumbuh, dan bereksplorasi secara aman di dunia daring. Hal itu dinilai telah selaras dengan PP Tunas.
Youtube pun mengapresiasi pendekatan penilaian mandiri berbasis risiko (risk-based self-assessment) yang diusung dalam PP Tunas. Pendekatan ini memberikan insentif untuk terciptanya fitur perlindungan terintegrasi serta pengalaman digital yang sesuai dengan usia bagi kaum muda daripada menerapkan pelarangan secara menyeluruh.
Research and Policy Associate Center for Indonesian Policy Studies (CIPS), Rasya Athalla Aaron, Jumat (27/3) di Jakarta, menyatakan, kajian CIPS menunjukkan perlindungan anak-anak Indonesia di ruang digital dapat efektif jika menerapkan regulasi yang sesuai proporsi serta berbasis tanggung jawab bersama antara pemerintah, penyelenggara sistem elektronik (PSE), orangtua, dan pendidik. Pemerintah diharapkan bisa memahami keberagaman dari layanan dan produk PSE, sambil tetap memastikan mereka patuh pada ketentuan dalam melindungi anak-anak.
Pelarangan anak di bawah usia 16 tahun bermedia sosial dengan kewajiban PSE mendeaktivasi akun anak masih perlu terus diawasi pelaksanaannya. Selain masalah teknis verifikasi, kata Rasya, kekhawatiran terbesar adalah dampak perilaku yang kontraproduktif terhadap tujuan pelindungan itu sendiri, seperti pemalsuan umur anak.
Mengingat celah teknologi saat ini, perlindungan anak tidak bisa hanya mengandalkan solusi teknis, seperti blokir atau verifikasi. Langkah tersebut juga harus bertumpu pada peningkatan literasi digital orangtua dan pendidik agar mampu melakukan pendampingan secara aktif.




