Apa yang Terjadi di KPK Seusai Sejumlah Terdakwa Ramai-ramai Ajukan Pengalihan Penahanan?

kompas.id
9 jam lalu
Cover Berita
Apa yang bisa Anda pelajari dari artikel ini?
  1. Siapa saja yang mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah?
  2. Adakah tekanan politik di balik pengalihan penahanan bekas Menag Yaqut menjadi tahanan rumah?
  3. Mengapa ada beda alasan penahanan rumah versi KPK dan Yaqut?
  4. Apa yang dikhawatirkan dari pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah?
  5. Mengapa Dewas KPK diminta selidiki dugaan pelanggaran kode etik perubahan status tahanan Yaqut?
1. Siapa saja yang mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah?

Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membolehkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, sejumlah terdakwa korupsi ikut mengajukan permohonan yang sama.

Di sela sidang perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026), Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang jadi terdakwa dalam kasus itu, melalui kuasa hukumnya, tiba-tiba mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.

Permohonan pengalihan jenis penahanan juga hendak diajukan oleh bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Pria yang kini ditahan di Rutan KPK karena dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan itu beralasan ada kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.

Baca JugaRamai-ramai Ajukan Pengalihan Penahanan Setelah KPK Izinkan Yaqut Jadi Tahanan Rumah
2. Adakah tekanan politik di balik pengalihan penahanan bekas Menag Yaqut menjadi tahanan rumah?

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyinggung soal adanya tekanan politik di balik pengalihan penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dugaan intervensi oleh pihak di luar KPK pun dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR.

Mahfud MD menyinggung soal adanya dugaan tekanan politik tersebut melalui akun Instagram-nya.

Sebelum sampai pada pernyataannya itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengomentari keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah yang sempat memicu reaksi keras publik.

Baca JugaMahfud MD Singgung soal Tekanan Politik di Balik Pengalihan Penahanan Yaqut
3. Mengapa ada beda alasan penahanan rumah versi KPK dan Yaqut?

Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. Ada perbedaan alasan pengalihan status tersebut antara KPK dan Yaqut.

Yaqut menyebut permohonan itu diajukan agar dirinya bisa sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri. Sementara KPK menyatakan alasan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah karena faktor kesehatan.

Baca JugaYaqut Kembali Ditahan, Alasan Tahanan Rumah Versi KPK dan Yaqut Berbeda
4. Apa yang dikhawatirkan dari pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah?

Komisi III DPR mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan jenis penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. DPR menyoroti jaminan Yaqut tidak melarikan diri dan mengingatkan agar keputusan itu tidak mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.

Yaqut terungkap tidak berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat perayaan Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Ia tidak tampak dalam barisan tahanan KPK yang hendak menjalankan ibadah shalat Id di Masjid KPK Merah Putih, Jakarta.

Istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang jadi tahanan di Rutan KPK, Silvia Harefa, lantas mengungkapkan, Yaqut tak lagi berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini diketahui dari Ebenezer. Tak sebatas itu, Silvia menyebutkan, hilangnya Yaqut membuat tahanan lain bertanya-tanya.

Baca JugaEks Menag Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Muncul Kekhawatiran Preseden bagi Tersangka Lain
5. Mengapa Dewas KPK diminta selidiki dugaan pelanggaran kode etik perubahan status tahanan Yaqut?

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK diminta mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh insan KPK dalam perubahan status tahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.

Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK memang memiliki kewenangan untuk mengalihkan hingga menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, sejak KPK berdiri pada akhir 2002, alasan perubahan jenis penahanan terhadap tersangka koruptor selalu kuat, yakni karena tersangka sakit sehingga harus menjalani perawatan di luar tahanan.

Baca JugaBekas Menag Yaqut Tiba-tiba Jadi Tahanan Rumah, Dewas KPK Diminta Selidiki

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
DKI Manut Pemerintah Pusat terkait WFH hingga Penataan Permukiman
• 11 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Pesan Kepala BPJPH: Rawat Silaturahim dengan Konsumsi yang Halal dan Tayib
• 22 jam lalukompas.com
thumb
Menekraf apresiasi Blok M sebagai pusat aktivitas ekonomi kreatif
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Lonjakan 266 Ribu Pengunjung Warnai Libur Lebaran di Ancol, Pantai Jadi Primadona Wisata
• 13 jam lalupantau.com
thumb
PM Malaysia Anwar Ibrahim Temui Prabowo di Istana, Bahas Konflik Timur Tengah
• 16 jam laluidxchannel.com
Berhasil disimpan.