- Siapa saja yang mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah?
- Adakah tekanan politik di balik pengalihan penahanan bekas Menag Yaqut menjadi tahanan rumah?
- Mengapa ada beda alasan penahanan rumah versi KPK dan Yaqut?
- Apa yang dikhawatirkan dari pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah?
- Mengapa Dewas KPK diminta selidiki dugaan pelanggaran kode etik perubahan status tahanan Yaqut?
Setelah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membolehkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah, sejumlah terdakwa korupsi ikut mengajukan permohonan yang sama.
Di sela sidang perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru, Riau, Kamis (26/3/2026), Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid yang jadi terdakwa dalam kasus itu, melalui kuasa hukumnya, tiba-tiba mengajukan permohonan pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah.
Permohonan pengalihan jenis penahanan juga hendak diajukan oleh bekas Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Pria yang kini ditahan di Rutan KPK karena dugaan pemerasan di Kementerian Ketenagakerjaan itu beralasan ada kendala pada pembuluh darah di kepala sehingga membutuhkan tindakan dokter di rumah sakit.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyinggung soal adanya tekanan politik di balik pengalihan penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Dugaan intervensi oleh pihak di luar KPK pun dilaporkan Masyarakat Antikorupsi Indonesia ke Dewan Pengawas KPK dan Komisi III DPR.
Mahfud MD menyinggung soal adanya dugaan tekanan politik tersebut melalui akun Instagram-nya.
Sebelum sampai pada pernyataannya itu, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mengomentari keputusan KPK yang mengalihkan status penahanan Yaqut dari tahanan Rumah Tahanan (Rutan) KPK menjadi tahanan rumah yang sempat memicu reaksi keras publik.
Bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kembali ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi atau Rutan KPK pada Selasa (24/3/2026), setelah sebelumnya berstatus tahanan rumah. Ada perbedaan alasan pengalihan status tersebut antara KPK dan Yaqut.
Yaqut menyebut permohonan itu diajukan agar dirinya bisa sungkem kepada ibunya saat Idul Fitri. Sementara KPK menyatakan alasan pengalihan status penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah karena faktor kesehatan.
Komisi III DPR mempertanyakan langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan jenis penahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. DPR menyoroti jaminan Yaqut tidak melarikan diri dan mengingatkan agar keputusan itu tidak mencederai rasa keadilan di tengah masyarakat.
Yaqut terungkap tidak berada dalam Rumah Tahanan (Rutan) KPK saat perayaan Lebaran, Sabtu (21/3/2026). Ia tidak tampak dalam barisan tahanan KPK yang hendak menjalankan ibadah shalat Id di Masjid KPK Merah Putih, Jakarta.
Istri dari eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang jadi tahanan di Rutan KPK, Silvia Harefa, lantas mengungkapkan, Yaqut tak lagi berada di Rutan KPK sejak Kamis (19/3/2026) malam. Informasi ini diketahui dari Ebenezer. Tak sebatas itu, Silvia menyebutkan, hilangnya Yaqut membuat tahanan lain bertanya-tanya.
Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK diminta mengusut dugaan pelanggaran kode etik oleh insan KPK dalam perubahan status tahanan bekas Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah.
Ketua Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan, KPK memang memiliki kewenangan untuk mengalihkan hingga menangguhkan penahanan tersangka korupsi. Namun, sejak KPK berdiri pada akhir 2002, alasan perubahan jenis penahanan terhadap tersangka koruptor selalu kuat, yakni karena tersangka sakit sehingga harus menjalani perawatan di luar tahanan.





