Mantan Sekretaris MA Nurhadi Bantah Terima Gratifikasi dan TPPU

okezone.com
16 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, membantah telah menerima gratifikasi terkait pengurusan perkara. Ia juga menyangkal telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) seperti apa yang didakwakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Demikian disampaikan Nurhadi saat membacakan duplik atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026). Nurhadi mengklaim dakwaan jaksa tidak terbukti selama persidangan.

"Sepanjang persidangan ini, jaksa tidak dapat membuktikan dakwaannya. Sebaliknya, saya telah melakukan pembuktian terbalik terhadap harta yang saya miliki dan sumbernya," ungkap Nurhadi.

Baca Juga :
Eks Sekretaris MA Nurhadi Hadapi Sidang Putusan 1 April 2026

Nurhadi berharap majelis hakim dapat memutus perkaranya dengan adil sesuai fakta persidangan. Dalam kesempatan itu, ia berani bersumpah tidak berbohong. Bahkan, ia justru menantang jaksa untuk melaksanakan mubahalah atau bersumpah.

"Sesuai keyakinan dan ajaran agama saya, yang tercantum dalam Alquran, Surat Ali Imran ayat 61, apabila benar saya telah melakukan perbuatan sebagaimana yang dituduhkan atau didakwakan kepada saya dalam perkara ini, maka saya siap menanggung segala akibatnya," tegas Nurhadi.

"Celaka kehidupan dunia dan akhirat saya dan disegerakan azab dan laknat Allah ditimpakan kepada saya, apabila saya berdusta atau berbohong dalam perkara yang didakwakan kepada saya," sambungnya.

Baca Juga :
Eks Sekretaris MA Nurhadi Dituntut 7 Tahun Penjara Terkait Kasus Gratifikasi dan Pencucian Uang

Sementara itu, Kuasa Hukum Nurhadi, Muhammad Rudjito berkesimpulan bahwa tim jaksa tidak dapat membuktikan dakwaan sepanjang persidangan berlangsung. Ia menuding dakwaan yang disusun jaksa justru cenderung asumtif.

“Hakim tentu dapat melihat dengan jernih bahwa dakwaan Jaksa sangat asumtif dan kadang terkesan halusinatif karena tak dapat membuktikan dakwaan, tuntutannya pun tidak berdasarkan hukum pembuktian,” kata Rudjito.

 

Baca Juga :
Saksi Ungkap Nurhadi Tidak Ada Sangkut Paut dengan Penukaran Valas Rp68 Miliar


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Terima Menteri Keamanan Negara China, Prabowo Bahas Upaya Jaga Stabilitas Asia dan Global
• 20 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
Roblox Bakal Kooperatif PP Tunas, Anak di Bawah 13 Tahun Hanya Bisa Main Offline
• 17 jam lalukompas.com
thumb
Pesan Menyentuh Ibu Reza Rahadian saat Sang Anak Pilih Jadi Mualaf
• 14 jam laluviva.co.id
thumb
Airlangga Pastikan Kebijakan WFH Diterapkan Maret
• 21 jam lalusuarasurabaya.net
thumb
[FULL] Menko Zulkifli Hasan Beber Antisipasi Presiden Prabowo Sebelum Pecah Perang Iran Vs AS-Israel
• 2 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.