ANTARA - Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas mulai 28 Maret 2026. Aturan ini mengatur kepatuhan platform digital dalam melindungi pengguna, khususnya anak. Pemerintah menegaskan siap menindak platform yang tidak mematuhi ketentuan. Sejauh ini, dua dari delapan platform media sosial telah mematuhi aturan tersebut sebagai langkah awal kepatuhan.
(Afra Augesti/Azhfar Muhammad Robbani/Agha Yuninda Maulana/I Gusti Agung Ayu N)
(Afra Augesti/Azhfar Muhammad Robbani/Agha Yuninda Maulana/I Gusti Agung Ayu N)





