JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Murung Raya, Kalimantan Tengah, periode 2016–2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup melalui serangkaian proses penyidikan.
Baca juga: Polisi Sita Truk hingga Ekskavator Terkait Tambang Nikel Ilegal Konawe Utara
“Tim penyidik telah menetapkan tersangka ST,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna pada Sabtu (28/3/2026), dini hari.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dan melakukan penggeledahan di beberapa wilayah.
Penggeledahan dilakukan di empat provinsi, yakni Jawa Barat, DKI Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan.
Baca juga: 2 Orang Jadi Tersangka Tambang Nikel Ilegal di Konawe Utara
"Hingga saat ini, penggeledahan masih berlangsung, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," katanya.
Dalam konstruksi perkara, ST diketahui merupakan beneficiary owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
"Izin usaha pertambangan PT AKT telah dicabut pada 2017. Namun, setelah pencabutan izin tersebut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan hasil tambang secara tidak sah hingga 2025," jelasnya.
Melalui PT AKT dan perusahaan afiliasinya, ST diduga melakukan kegiatan pertambangan dan penjualan batu bara menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah.
"Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki kewenangan dalam pengawasan kegiatan pertambangan," ujar
Perbuatan tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara.
Baca juga: KPK Ungkap Ketum PP Japto Terima Jatah Bulanan dari Pengamanan Tambang
Terkait kerugian negara, dia menyebut masih dalam proses penghitungan oleh tim auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kejagung menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
"Tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP," ungkapnya.
Penyidik masih terus mendalami perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




