Komisi I DPR Minta PP TUNAS Konsisten Dijalankan

kumparan.com
3 jam lalu
Cover Berita

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menilai mulai berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) sebagai langkah strategis untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Ia menekankan implementasinya harus konsisten dan sungguh-sungguh.

“Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) kami pandang sebagai langkah strategis dalam memperkuat sistem perlindungan anak di ruang digital,” kata Dave dalam keterangannya, Sabtu (28/3).

“Regulasi ini bukan hanya menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga menjadi fondasi untuk membangun mekanisme yang lebih terarah, transparan, dan selaras dengan kebutuhan masyarakat serta prinsip demokrasi,” lanjutnya.

Dave berharap, dengan adanya regulasi ini, anak bisa lebih bereksplorasi dalam belajar.

“Dengan adanya aturan ini, ruang digital diharapkan menjadi lebih aman bagi anak-anak untuk belajar, berinteraksi, dan bereksplorasi,” tambah dia.

Dave menegaskan implementasi aturan tersebut harus dilakukan secara serius dengan konsisten dan sungguh-sungguh.

“Pesan yang ingin ditegaskan adalah bahwa implementasi PP TUNAS harus dijalankan dengan konsistensi dan kesungguhan,” ujarnya.

Dave meyakini, dengan menjalankan aturan ini secara serius, maka akuntabilitas platform digital akan meningkat.

“Kesan yang muncul dari lahirnya aturan ini adalah adanya semangat baru untuk memperkuat profesionalisme penyelenggara sistem elektronik, meningkatkan kualitas tata kelola digital, serta menegaskan komitmen negara dalam menghadirkan ruang digital yang lebih baik,” sambungnya.

“Sejalan dengan itu, akuntabilitas platform digital akan meningkat karena diwajibkan menerapkan sistem perlindungan berbasis risiko,” katanya.

Lebih lanjut, ia menilai efektivitas penerapan PP TUNAS membutuhkan dukungan lintas pihak.

“Agar penerapan PP TUNAS efektif, dukungan yang diperlukan mencakup koordinasi lintas kementerian dan lembaga, penguatan kapasitas pengawasan digital, kolaborasi dengan platform global, serta partisipasi aktif masyarakat dan orang tua,” jelas Dave.

“Dengan dukungan penuh dari semua pihak, PP TUNAS diharapkan mampu menjadi instrumen yang tidak hanya administratif, tetapi juga mendorong terciptanya budaya kerja yang akuntabel, berorientasi pada perlindungan anak, dan berkontribusi pada pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini sekaligus memberikan kepastian hukum bagi penyelenggara sistem elektronik, sehingga tidak ada kompromi terhadap pelanggaran aturan,” tambah dia.

Dave berharap regulasi tersebut dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi negara.

“Harapan kami, regulasi ini dapat menjadi momentum untuk menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara, sekaligus memastikan bahwa tata kelola ruang digital berjalan semakin profesional, demokratis, dan adaptif menghadapi tantangan ke depan,” tuturnya.

“Dengan komitmen yang konsisten, kepercayaan publik akan semakin bertambah karena adanya kepastian hukum dan komitmen negara terhadap perlindungan anak,” pungkasnya.

PP TUNAS sendiri mulai berlaku pada hari ini, 28 Maret 2026, bersama Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang menjadi aturan turunannya untuk melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun media sosial.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
TransJakarta Layani 1,4 Juta Penumpang Per Hari, Dampak Ekonomi Tembus Rp73,8 Triliun
• 26 menit laluwartaekonomi.co.id
thumb
Tahanan Rumah Bikin Gerah
• 15 jam lalumetrotvnews.com
thumb
AS tunda deportasi warga Iran akibat konflik militer di Timur Tengah
• 15 jam laluantaranews.com
thumb
Dinas Kesehatan Kota Malang Ungkap 46 Dapur MBG Telah Bersertifikat, 20 Masih Terkendala Standar Teknis
• 19 jam lalupantau.com
thumb
Mauro Zijlstra Cetak Gol Perdana dengan Timnas Indonesia, tapi Belum Puas
• 26 menit lalukompas.tv
Berhasil disimpan.