Jakarta (ANTARA) - Dua platform digital Tiktok dan Roblox tergolong kooperatif sebagian karena menunjukkan itikad baik mengikuti ketentuan jelang Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas) efektif berlaku pada 28 Maret 2026.
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kedua platform itu masih meminta perpanjangan waktu untuk memastikan layanannya bisa selaras dengan PP Tunas.
"Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan (kepada PP Tunas) agar dapat dilakukan secara menyeluruh," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat malam.
Baca juga: Menkomdigi: Baru dua platform yang patuhi PP Tunas jelang implementasi
Membahas satu-satu itikad baik masing-masing platform, Roblox kepada tim Kemkomdigi menyampaikan rencananya untuk melakukan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun.
Nantinya untuk pengguna di bawah 13 tahun direncanakan hanya bisa mengakses permainan Roblox secara offline dan akses online atau daring tidak akan tersedia.
Meski begitu, rencana ini masih belum diterapkan dan akan diapresiasi oleh Pemerintah RI apabila benar-benar dijalankan.
Adapun untuk TikTok, platform media sosial ini telah menyampaikan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Baca juga: YouTube hadirkan fitur perlindungan anak untuk dukung PP Tunas
Menurut komitmen yang disampaikan kepada pemerintah, TikTok berencana mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna berusia 14-15 tahun pada Sabtu (28/3).
"Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana (patuh secara penuh pada PP Tunas) hanya saja meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Ini kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya," kata Meutya.
Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform tersebut yang memenuhi sepenuhnya ketentuan dari PP Tunas yakni X dan Bigo Live.
Baca juga: KPAI: Media harus berperan kawal implementasi PP Tunas
TikTok dan Roblox saat ini dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Sedangkan empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
PP Tunas awalnya hadir dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.
Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Baca juga: KPAI harap pemerintah beri sanksi platform digital tak patuhi PP Tunas
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.
Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu mengatur kewajiban PSE agar dapat mencantumkan batasan usia untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE hingga melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Baca juga: PP Tunas, Menag: Akhlak anak perlu dikuatkan sebelum akses medsos
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan kedua platform itu masih meminta perpanjangan waktu untuk memastikan layanannya bisa selaras dengan PP Tunas.
"Ada kabar cukup baik datang dari dua platform lainnya yang menunjukkan sikap kooperatif sebagian yaitu Roblox dan TikTok. Kepada keduanya kami tetap meminta untuk segera melengkapi kepatuhan (kepada PP Tunas) agar dapat dilakukan secara menyeluruh," kata Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Jumat malam.
Baca juga: Menkomdigi: Baru dua platform yang patuhi PP Tunas jelang implementasi
Membahas satu-satu itikad baik masing-masing platform, Roblox kepada tim Kemkomdigi menyampaikan rencananya untuk melakukan penyesuaian fitur bagi pengguna di bawah 13 tahun.
Nantinya untuk pengguna di bawah 13 tahun direncanakan hanya bisa mengakses permainan Roblox secara offline dan akses online atau daring tidak akan tersedia.
Meski begitu, rencana ini masih belum diterapkan dan akan diapresiasi oleh Pemerintah RI apabila benar-benar dijalankan.
Adapun untuk TikTok, platform media sosial ini telah menyampaikan komitmennya untuk menonaktifkan akun pengguna di bawah usia 16 tahun secara bertahap.
Baca juga: YouTube hadirkan fitur perlindungan anak untuk dukung PP Tunas
Menurut komitmen yang disampaikan kepada pemerintah, TikTok berencana mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna berusia 14-15 tahun pada Sabtu (28/3).
"Jadi tadi kita sampaikan kepatuhannya kooperatif sebagian, artinya arahnya sudah menuju ke sana (patuh secara penuh pada PP Tunas) hanya saja meminta perpanjangan atau sedikit waktu tambahan. Ini kita juga minta agar segera melengkapi kepatuhannya," kata Meutya.
Hingga 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru ada dua platform tersebut yang memenuhi sepenuhnya ketentuan dari PP Tunas yakni X dan Bigo Live.
Baca juga: KPAI: Media harus berperan kawal implementasi PP Tunas
TikTok dan Roblox saat ini dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas. Sedangkan empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
PP Tunas awalnya hadir dan diresmikan Presiden Prabowo Subianto pada Maret 2025, aturan ini bertujuan untuk mengatur tata kelola platform digital sebagai penyelenggara sistem elektronik (PSE) agar dapat menghadirkan layanan yang aman untuk anak-anak.
Aturan ini diharapkan dapat memproteksi anak-anak Indonesia dari potensi ancaman keamanan di ruang digital seperti perundungan siber, penipuan digital, hingga paparan konten negatif seperti pornografi.
Baca juga: KPAI harap pemerintah beri sanksi platform digital tak patuhi PP Tunas
Terbaru, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid secara resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Komdigi nomor 9 tahun 2026 sebagai aturan pelaksana dari PP Tunas.
Permen Komdigi nomor 9 tahun 2026 itu mengatur kewajiban PSE agar dapat mencantumkan batasan usia untuk layanan atau fitur yang dihadirkan PSE hingga melakukan penilaian mandiri untuk menentukan profil risiko.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan aturan ini efektif mulai 28 Maret 2026, membatasi anak dari platform-platform digital berisiko tinggi terutama untuk penerapan awalnya berlaku kepada delapan platform digital yaitu YouTube, TikTok, Facebook, Threads, Instagram, X, Bigo Live, dan Roblox.
Baca juga: PP Tunas, Menag: Akhlak anak perlu dikuatkan sebelum akses medsos





