REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Samin Tan (ST) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT AKT. Penetapan ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk mematuhi regulasi yang berlaku.
Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Barita Simanjuntak menegaskan pentingnya penyelesaian kewajiban perusahaan kepada negara sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 mengenai penertiban hutan. Barita menyatakan bahwa pemerintah akan mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar peraturan tersebut.
Dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Barita mengapresiasi kinerja Kejagung dalam mengungkap kasus yang melibatkan ST. Ia juga menyebutkan bahwa Satgas PKH telah menguasai kembali hutan yang dikelola PT AKT sejak Januari 2026.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan bahwa PT AKT, yang izinnya telah dicabut pada 2017, masih beroperasi secara ilegal hingga 2025. ST, sebagai pengelola utama, diduga tetap menjalankan penambangan dan penjualan batu bara tanpa izin.
Menurut Barita, langkah-langkah penegakan hukum terhadap PT AKT telah dilakukan, termasuk koordinasi dengan aparat penegak hukum untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. Satgas PKH berkomitmen untuk terus menindaklanjuti kasus ini dan mencari pihak lain yang terlibat dalam pelanggaran hukum tersebut.
.rec-desc {padding: 7px !important;} Konten ini diolah dengan bantuan AI.